MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Maret 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Sidang Eksepsi Perkara BRA, Kuasa Hukum Minta Suhendri Dibebaskan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 November 2024
in Headline
0

Sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kuasa hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar, Kamaruddin menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakkan disampaikan langsung dalam sidang lanjutan atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap, dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun anggaran 2023.

RelatedPosts

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda penyampaian eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Sidang ini diketuai oleh M. Jamil serta didampingi dua hakim anggota masing-masing R Dedy dan Heri Alfian, Jumat (15/11/2024).

Menurut Kamaruddin, dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan penyidikan dan meminta agar terdakwa dibebaskan serta direhabilitasi nama baiknya.

“Kami membantah surat dakwaan tersebut karena kami menemukan ketidaktepatan dalam dakwaan yang disampaikan,” kata Kamaruddin usai persidangan.

Ia menjelaskan, ketidaksesuaian antara hasil pemeriksaan penyidikan dengan isi dakwaan menjadi alasan kuat bagi pihaknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dalam hal formil, apa yang tertera dalam dakwaan tidak sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan saat penyidikan. Kata dia, Suhendri dan Zulfikar kami tidak pernah mengakui sumber dana tersebut apalagi menyebutkan itu adalah dana pokok pikiran (Pokir) dari DPR Aceh.

“Kami mempertanyakan dari mana JPU mendapatkan keterangan tersebut, karena dalam pemeriksaan di kejaksaan, mereka tidak pernah menyebutkan sumber dana itu,” jelas Kamaruddin.

Dalam eksepsi yang diajukan, Kamaruddin juga meminta agar majelis hakim menolak dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta merehabilitasi nama baik kedua terdakwa.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan, melepaskan terdakwa dari tahanan, dan merehabilitasi nama baik mereka,” tutupnya.

Sidang ini akan dilanjutkan pada 22 November mendatang, di mana JPU akan memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum.

Untuk diketahui, perkara ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,3 miliar berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Tags: Badan Reintegrasi AcehBRAKorupsi BRAKorupsi Pengadaan Ikan KakapTipikor Banda Aceh
Previous Post

Lempar Mobil di Jalan, Remaja Aceh Utara Ditangkap

Next Post

Pengedar Ganja Bersenjata Api Ditangkap di Kota Langsa

Related Posts

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Bekas Ketua BRA Dituntut Penjara 13 Tahun Lebih

MA Perkuat Vonis Korupsi BRA Aceh Timur, Suhendri Dihukum 13,5 Tahun Penjara

by Redaksi
26 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan vonis terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan...

Next Post
Pengedar Ganja Bersenjata Api Ditangkap di Kota Langsa

Pengedar Ganja Bersenjata Api Ditangkap di Kota Langsa

Ini Nama Tim Panelis Debat Ketiga Pilgub Aceh

Discussion about this post

CERITA

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co