MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria inisial S (38) di sebuah pondok di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa karena diduga sebagai pengedar ganja.
Bersama pria itu, polisi mengamankan 60 paket ganja dengan berat total 58.850 gram di dalam mobil Toyota Avanza hitam milik tersangka.
βPetugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan 10 butir amunisi,β kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Andy menuturkan tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya berinisial AI di Kabupaten Gayo Lues. Rencananya ganja itu akan dijual di Kota Langsa. AI kini masuk DPO polisi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.