MASAKINI.CO – Polisi menangkap tujuh pemuda karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Aceh Utara. Sebanyak 2,5 Kg sabu diamankan polisi. Pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga lokasi terpisah sejak Jumat-Sabtu (6-7/12/2024).
Mereka yang ditangkap yakni empat pemuda asal Kabupaten Bireuen inisial SAA (25), Mus (21), CAM (25), MA(21), M (22), kemudian Z (24) warga Aceh Utara dan IF (25) warga Kota Banda Aceh.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara Iptu Fitra Zumar menyampaikan penangkapan pertama berlokasi di sebuah rumah di Gampong Alue Papen Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Di lokasi ini diamankan tiga pelaku yakni SAA, Mus dan IF, dari ketiganya diamankan dua bungkusan teh china warna hijau berisi sabu dengan berat mencapai 1,5kg,” katanya, Senin (9/12/2024).
Tiga pelaku ini mengakui jika barang bukti sabu itu dibawa dari Bireuen bersama tiga rekan mereka yang lain yang menunggu di Kota Panton Labu.
“Tim kemudian berangkat mengamankan tiga kawanan pelaku yang lain yakni MA, CAM dan Z di halaman Masjid Raya Pase Panton Labu. Di lokasi juga diamankan satu unit Sepmor Vario dan satu unit Xpander yang digunakan para pelaku,” ujar Fitra.
Polisi lalu melakukan pengembangan ke Bireuen dan menangkap satu tersangka lainnya yakni M. Dari penggeledahan di rumah M ditemukan lagi satu bungkusan 1 kg sabu.
“Saat ini ketujuh di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Fitra Zumar menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.