Curi Sepeda Motor dan Perabotan Rumah Tangga, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Ilustrasi pencuri | foto: shutterstok

Bagikan

Curi Sepeda Motor dan Perabotan Rumah Tangga, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Ilustrasi pencuri | foto: shutterstok

MASAKINI.CO – Tiga tersangka pelaku pencurian di gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. Selain itu, empat pelaku penadah hasil barang curian turut serta diamankan.

Mereka masing-masing berinisial RI alias Labok (47) warga Meunasah Tuha, MH (43) warga Asoe Nanggroe dan ZUL (40) warga Punge Blang Cut, diamankan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi berbeda.

Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan adik korban. Di mana ditemui rumah yang ditinggal oleh korban, Irfandi (43) telah mengalami kerusakan pintu dan kehilangan barang berharga.

“Seperti sepeda motor jenis Scooter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, satu unit mesin pompa air, dua buah tabung elpiji, satu set lemari piring, dua unit filling cabinet, satu unit mesin potong rumput, berkas akte jual beli, satu buah guci dan sebilah pedang,” sebut Fadillah, Senin (16/12/2024).

Petugas melakukan penyelidikan terhadap penampung barang bekas, di sini tim mengamankan HF (35) dan DS (63) di gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh. Menurut mereka barang tersebut telah dijual ke kawasan Tembung, Kota Medan.

“Hasil tampungan barang curian telah dijual ke Medan” sebut Fadillah.

Setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku penampung hasil kejahatan tersebut, tim melanjutkan terhadap pelaku ZUL. Ia ditangkap dikawasan gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.

Zul menyebutkan nama pelaku lainnya, yakni MH dan RI alias Labok. Mereka secara bersama – sama melakukan tindak pidana pencurian dirumah milik Irfandi.

“Hingga tersangka MH dan Labok ditangkap pada Kamis (12/12/2024). Mereka mengakui telah melakukan pencurian,” terangnya.

Dari ketiga tersangka, hasil curian selain dijual ke Medan juga dijual ke Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar. Di sini tim mengamankan dua penadah lainnya yakni MA (56) dan JA (44).

“Untuk barang bukti yang sudah dijual ke Medan akan dilakukan pencarian,” tutupnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist