MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Anak, Satu Pengacara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Februari 2026
in News
0

Konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Banda Aceh. Kedua tersangka masing-masing berinisial R (52 tahun) dan FR (41 tahun), yang terakhir merupakan seorang pengacara. 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, menyampaikan bahwa kedua kasus terungkap setelah orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Tim penyidik melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, tes psikologis korban, dan pemeriksaan medis yang menghasilkan bukti kuat terkait tindak kekerasan seksual.

RelatedPosts

Film Pelajar SMKN 1 Banda Aceh Tuai Apresiasi, Penonton Soroti Pesan Mental Health dan Literasi

Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA, Kepesertaan Warga Aceh Diminta Diaktifkan Kembali

Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Teguran terhadap Pelanggar Syariat Dilakukan Secara Wajar

“Kedua pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban sebagai tetangga,” ujar Parmohonan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (13/1/2026).  

Kedekatan tersebut dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya. Dalam kasus FR, anak-anak kerap bermain ke rumah tersangka dan diduga diiming-imingi uang jajan agar mau masuk. Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan psikologi, dua lembar visum et repertum, serta pakaian milik korban. Hingga saat ini, tersangka FR belum mengakui tuduhan yang ditetapkan. 

Kasus kedua terjadi di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa. Laporan polisi diterima pada 7 Desember 2025 dan penyidikan dimulai pada Januari 2026. Penyidik telah memeriksa empat saksi, antara lain orang tua korban, korban sendiri, dan dua saksi ahli. Korban dalam kasus ini berusia 5 tahun dan juga merupakan tetangga pelaku.

Modus yang digunakan tersangka R diduga hampir sama dengan kasus sebelumnya, yaitu mengimingi korban dengan uang jajan. Peristiwa diduga terjadi pada November 2025 di rumah pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menemukan dugaan kuat tindak pidana, dan tersangka R mengakui perbuatannya.

Kedua tersangka dijerat berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman yang dapat diterima meliputi cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara sesuai ketentuan aturan tersebut.

Tags: Pelecehan seksual anakPemerkosaan AnakPengacaraPolresta Banda AcehQanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Previous Post

Presiden Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Polda Aceh Miliki Gudang di SPN

Next Post

146 ASN Kemenag Aceh Dialihkan ke Kemenhaj

Related Posts

Pengasuh Daycare Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24), pengasuh di Yayasan BD, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita yang viral...

Polresta Banda Aceh Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare

by Redaksi
28 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di...

Rotasi Besar Polresta Banda Aceh, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

by Redaksi
28 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Rotasi besar-besaran terjadi di jajaran Polresta Banda Aceh. Sejumlah pejabat strategis mulai dari Kabag, Kasat hingga Kapolsek resmi...

Next Post
146 ASN Kemenag Aceh Dialihkan ke Kemenhaj

146 ASN Kemenag Aceh Dialihkan ke Kemenhaj

Jelang Ramadan, Ini Tips Puasa Sehat Ala Rasulullah

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co