MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Oktober 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Anak, Satu Pengacara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Februari 2026
in News
0

Konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Banda Aceh. Kedua tersangka masing-masing berinisial R (52 tahun) dan FR (41 tahun), yang terakhir merupakan seorang pengacara. 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, menyampaikan bahwa kedua kasus terungkap setelah orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Tim penyidik melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, tes psikologis korban, dan pemeriksaan medis yang menghasilkan bukti kuat terkait tindak kekerasan seksual.

RelatedPosts

Radar BMKG di Aceh Jangkau 150 Kilometer, Bantu Pantau Laut dan Dukung Deteksi Tsunami

Banjir Rendam Jalan Nasional dan 15 Hektare Sawah di Aceh Tenggara

KNPI Lhokseumawe Nilai Sekolah Rakyat Buka Peluang Pendidikan bagi Anak Kurang Mampu

“Kedua pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban sebagai tetangga,” ujar Parmohonan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (13/1/2026).  

Kedekatan tersebut dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya. Dalam kasus FR, anak-anak kerap bermain ke rumah tersangka dan diduga diiming-imingi uang jajan agar mau masuk. Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan psikologi, dua lembar visum et repertum, serta pakaian milik korban. Hingga saat ini, tersangka FR belum mengakui tuduhan yang ditetapkan. 

Kasus kedua terjadi di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa. Laporan polisi diterima pada 7 Desember 2025 dan penyidikan dimulai pada Januari 2026. Penyidik telah memeriksa empat saksi, antara lain orang tua korban, korban sendiri, dan dua saksi ahli. Korban dalam kasus ini berusia 5 tahun dan juga merupakan tetangga pelaku.

Modus yang digunakan tersangka R diduga hampir sama dengan kasus sebelumnya, yaitu mengimingi korban dengan uang jajan. Peristiwa diduga terjadi pada November 2025 di rumah pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menemukan dugaan kuat tindak pidana, dan tersangka R mengakui perbuatannya.

Kedua tersangka dijerat berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman yang dapat diterima meliputi cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara sesuai ketentuan aturan tersebut.

Tags: Pelecehan seksual anakPemerkosaan AnakPengacaraPolresta Banda AcehQanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Previous Post

Presiden Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Polda Aceh Miliki Gudang di SPN

Next Post

146 ASN Kemenag Aceh Dialihkan ke Kemenhaj

Related Posts

Polisi Tangkap Residivis Pencurian Kos Mahasiswi di Aceh Besar

by Redaksi
12 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria berinisial HK (40), terduga pelaku pencurian di kamar kos seorang mahasiswi di Gampong Rukoh,...

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Calon Taruna Poltekpel Malahayati

by Riska Zulfira
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Satreskrim Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna...

Hendak Tebus Motor yang Digadaikan, Warga Banda Aceh Kaget Kendaraannya Sudah Diambil

by Redaksi
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang warga Banda Aceh, Sulastari (48), harus melapor ke polisi setelah sepeda motor Yamaha Aerox miliknya yang digadaikan...

Next Post
146 ASN Kemenag Aceh Dialihkan ke Kemenhaj

146 ASN Kemenag Aceh Dialihkan ke Kemenhaj

Jelang Ramadan, Ini Tips Puasa Sehat Ala Rasulullah

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co