MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Batal Bebas, Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Divonis Berbeda

Riska Zulfira by Riska Zulfira
21 Desember 2024
in Headline
0

Proses persidangan putusan lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap lima terdakwa korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara.

Mereka masing-masing Fadhullah Bandli, selaku Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Nurliana selaku pejabat pembuat komitmen, Poniem selaku konsultan pengawas, serta T Maimun dan T Reza Felanda selaku kontraktor pelaksana.

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Putusan tersebut setelah MA mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga divonis dengan hukuman berbeda.

Adapun terdakwa Poniem divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsideir tiga bulan. Lalu, terdakwa T. Reza Felanda dan T. Maimun masing-masing divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier lima bulan.

Sedangkan terdakwa Nurliana dam Fadhullah Badli masing-masing divonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidier empat bulan kurangan.

Sebelumnya diberitakan, Lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara divonis bebas. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim R Hendral serta beranggotakan Sadri dan Deddy berlangsung dari pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata Majelis hakim, tidak ditemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

“Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan,” sebutnya.

Tags: Aceh UtaraKorupsi Monumen Samudera PasaiMahkamah AgungPutusan Mahkamah AgungTipikor Banda Aceh
Previous Post

Malam Renungan 20 Tahun Tsunami di Masjid Rahmatullah

Next Post

Persiraja Tim Pertama Lolos Delapan Besar Liga 2

Related Posts

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

by Redaksi
14 Maret 2026
0

‎‎MASAKINI.CO — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago, meresmikan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat...

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Next Post
Persiraja Tim Pertama Lolos Delapan Besar Liga 2

Persiraja Tim Pertama Lolos Delapan Besar Liga 2

Rapor Debut Pemain Asing Persiraja, Kesalahan Minor Alef dan Assist Machado

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co