Batal Bebas, Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Divonis Berbeda

Proses persidangan putusan lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Batal Bebas, Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Divonis Berbeda

Proses persidangan putusan lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap lima terdakwa korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara.

Mereka masing-masing Fadhullah Bandli, selaku Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Nurliana selaku pejabat pembuat komitmen, Poniem selaku konsultan pengawas, serta T Maimun dan T Reza Felanda selaku kontraktor pelaksana.

Putusan tersebut setelah MA mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga divonis dengan hukuman berbeda.

Adapun terdakwa Poniem divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsideir tiga bulan. Lalu, terdakwa T. Reza Felanda dan T. Maimun masing-masing divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier lima bulan.

Sedangkan terdakwa Nurliana dam Fadhullah Badli masing-masing divonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidier empat bulan kurangan.

Sebelumnya diberitakan, Lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara divonis bebas. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim R Hendral serta beranggotakan Sadri dan Deddy berlangsung dari pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata Majelis hakim, tidak ditemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

“Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan,” sebutnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist