MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Batal Bebas, Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Divonis Berbeda

Riska Zulfira by Riska Zulfira
21 Desember 2024
in Headline
0

Proses persidangan putusan lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap lima terdakwa korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara.

Mereka masing-masing Fadhullah Bandli, selaku Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Nurliana selaku pejabat pembuat komitmen, Poniem selaku konsultan pengawas, serta T Maimun dan T Reza Felanda selaku kontraktor pelaksana.

RelatedPosts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

The Land from Above

Longsor Ketol Kian Parah, Lubang Raksasa Ancam Permukiman Warga

Putusan tersebut setelah MA mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga divonis dengan hukuman berbeda.

Adapun terdakwa Poniem divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsideir tiga bulan. Lalu, terdakwa T. Reza Felanda dan T. Maimun masing-masing divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier lima bulan.

Sedangkan terdakwa Nurliana dam Fadhullah Badli masing-masing divonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidier empat bulan kurangan.

Sebelumnya diberitakan, Lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara divonis bebas. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim R Hendral serta beranggotakan Sadri dan Deddy berlangsung dari pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata Majelis hakim, tidak ditemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

“Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan,” sebutnya.

Tags: Aceh UtaraKorupsi Monumen Samudera PasaiMahkamah AgungPutusan Mahkamah AgungTipikor Banda Aceh
Previous Post

Malam Renungan 20 Tahun Tsunami di Masjid Rahmatullah

Next Post

Persiraja Tim Pertama Lolos Delapan Besar Liga 2

Related Posts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Harapan Kuliah yang Terkubur

by Riska Zulfira
30 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Langkah Asmaul Husna pelan saat ia berjalan pulang dari sekolah sore itu. Tak ada seragam putih abu-abu yang...

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Next Post
Persiraja Tim Pertama Lolos Delapan Besar Liga 2

Persiraja Tim Pertama Lolos Delapan Besar Liga 2

Rapor Debut Pemain Asing Persiraja, Kesalahan Minor Alef dan Assist Machado

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co