MASAKINI.CO – Dua kota yang kerap menjadi tujuan wisatawan ke Aceh saat libur tahun baru, Banda Aceh dan Sabang, melarang warga untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
Warga juga dilarang menggelar malam tahun baru meski bernuansa Islami seperti zikir atau tausiah. Selain itu tempat-tempat wisata juga dilarang memfasilitasi perayaan malam pergantian tahun.
Larangan merayakan pergantian tahun itu disebut karena tidak sesuai dengan adat dan syariat Islam.
Warga diminta tidak melakukan kegiatan perayaan apapun baik di tempat terbuka atau tertutup.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh serta Sabang.
Seruan bersama forkopimda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menegaskan pentingnya nilai-nilai agama dan budaya dalam kehidupan masyarakat Banda Aceh dan Sabang.
Untuk memastikan seruan tersebut dijalani, aparat gabungan nantinya akan melakukan patroli menjelang malam tahun baru.