MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan Seorang Calon Pekerja Migran Non Prosedural

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Desember 2024
in Daerah
0

Seorang yang diduga akan bekerja sebagai tenaga Migran non prosedural | Foto: Imigrasi Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan seorang perempuan berinisial NR (38) yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) di Malaysia.

Penundaan dilakukan oleh petugas Seksi Pemeriksa Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Sabtu (28/12/2024).

RelatedPosts

Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Beras 2,8 Kg Per Jiwa

Zakat Fitrah di Aceh Besar Ditetapkan 2,8 Kg Beras per Jiwa

Bupati Aceh Besar Tekankan Penguatan Ekonomi Syariah dan Peran Lembaga Keistimewaan Aceh

NR diketahui hendak terbang seorang diri menuju Kuala Lumpur. Informasi awal mengenai rencana keberangkatan ini didapatkan dari laporan BP3MI Aceh, setelah suami NR melaporkan bahwa istrinya diduga akan bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.

Saat NR tiba di area keberangkatan internasional, petugas langsung membawanya ke ruang supervisor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NR tidak memiliki izin dari suaminya untuk bepergian ke luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan ini dilakukan untuk mencegah NR menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ada indikasi kuat bahwa NR akan bekerja secara non-prosedural di Malaysia. Terlebih lagi, yang bersangkutan tidak mendapat izin dari suaminya untuk berangkat,” ujar Gindo.

Ia menegaskan bahwa pihak Imigrasi sangat selektif dalam memproses keberangkatan WNI ke luar negeri, terutama bagi mereka yang masih berusia produktif. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kasus TPPO, khususnya di Aceh, yang menjadi salah satu pintu keberangkatan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda.

Selama tahun 2024, Kantor Imigrasi Banda Aceh mencatat telah menunda keberangkatan 138 orang yang diduga akan bekerja sebagai PMI NP.

Tags: Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan Seorang Calon Pekerja Migran Non Prosedural
Previous Post

Mendes PDT Klaim Digitalisasi Dana Desa Bisa Cegah Korupsi

Next Post

Ini Penyebab Tol Sibanceh Seksi 1 Hanya Dibuka Satu Jalur

Related Posts

No Content Available
Next Post
Ini Penyebab Tol Sibanceh Seksi 1 Hanya Dibuka Satu Jalur

Ini Penyebab Tol Sibanceh Seksi 1 Hanya Dibuka Satu Jalur

Belum Sepekan Dicat, Pagar Kuburan Massal Siron Dicoret-coret

Belum Sepekan Dicat, Pagar Kuburan Massal Siron Dicoret-coret

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co