MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan Seorang Calon Pekerja Migran Non Prosedural

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Desember 2024
in Daerah
0

Seorang yang diduga akan bekerja sebagai tenaga Migran non prosedural | Foto: Imigrasi Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan seorang perempuan berinisial NR (38) yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) di Malaysia.

Penundaan dilakukan oleh petugas Seksi Pemeriksa Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Sabtu (28/12/2024).

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Serius Garap Industri Parfum Lokal, Pelaku Usaha Dilatih Bangun Aroma Khas

Wamenkes Dijadwalkan Kunjungi Banda Aceh, Kemenkes Fokus Pantau Layanan Imunisasi

Mualem Terima Delegasi Belanda, Kerja Sama Penanganan Bencana hingga Investasi Dibahas

NR diketahui hendak terbang seorang diri menuju Kuala Lumpur. Informasi awal mengenai rencana keberangkatan ini didapatkan dari laporan BP3MI Aceh, setelah suami NR melaporkan bahwa istrinya diduga akan bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.

Saat NR tiba di area keberangkatan internasional, petugas langsung membawanya ke ruang supervisor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NR tidak memiliki izin dari suaminya untuk bepergian ke luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan ini dilakukan untuk mencegah NR menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ada indikasi kuat bahwa NR akan bekerja secara non-prosedural di Malaysia. Terlebih lagi, yang bersangkutan tidak mendapat izin dari suaminya untuk berangkat,” ujar Gindo.

Ia menegaskan bahwa pihak Imigrasi sangat selektif dalam memproses keberangkatan WNI ke luar negeri, terutama bagi mereka yang masih berusia produktif. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kasus TPPO, khususnya di Aceh, yang menjadi salah satu pintu keberangkatan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda.

Selama tahun 2024, Kantor Imigrasi Banda Aceh mencatat telah menunda keberangkatan 138 orang yang diduga akan bekerja sebagai PMI NP.

Tags: Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan Seorang Calon Pekerja Migran Non Prosedural
Previous Post

Mendes PDT Klaim Digitalisasi Dana Desa Bisa Cegah Korupsi

Next Post

Ini Penyebab Tol Sibanceh Seksi 1 Hanya Dibuka Satu Jalur

Related Posts

No Content Available
Next Post
Ini Penyebab Tol Sibanceh Seksi 1 Hanya Dibuka Satu Jalur

Ini Penyebab Tol Sibanceh Seksi 1 Hanya Dibuka Satu Jalur

Belum Sepekan Dicat, Pagar Kuburan Massal Siron Dicoret-coret

Belum Sepekan Dicat, Pagar Kuburan Massal Siron Dicoret-coret

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co