MASAKINI.CO – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Pemerintah Aceh melakukan moratorium tambang atau menghentikan semua Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru, khususnya sektor mineral logam, mineral bukan logam dan batubara.
Moratorium ini diusulkan berlangsung hingga pengesahan Qanun Pertambangan yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Moratorium dinilai bisa memberi waktu bagi pemerintah mengevaluasi seluruh IUP yang sudah diterbitkan.
“Jika ditemukan adanya kesalahan prosedural dalam proses perizinan, maka izin tersebut harus dicabut,” kata Direktur Kebijakan dan Anggaran Publik GeRAK Aceh, Fernan, Kamis (2/1/2025).
Selain itu, Fernan mengusulkan setiap proses perpanjangan IUP yang berstatus operasi produksi, baik itu izin baru maupun perpanjangan izin, diharuskan setiap perusahaan-perusahaan pemegang IUP untuk melibatkan PT PEMA sebagai bagian konsorsium dalam pengelolaan tambang.
Keterlibatan ini mencakup penyertaan saham oleh PT PEMA sesuai dengan “Konsep Mawah” yang diatur dalam Qanun Aceh. Konsep ini, kata dia, menjadi langkah tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan penyertaan modal melalui PT PEMA, Aceh dapat memperoleh keuntungan langsung dari pengelolaan tambang yang dikelola bersama dengan perusahaan pemegang IUP,” ucap Fernan.