MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemprov Aceh Didesak Moratorium IUP Tambang hingga Qanun Selesai

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 Januari 2025
in Daerah
0

Ilustrasi | batu bara. (foto: iStockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Pemerintah Aceh melakukan moratorium tambang atau menghentikan semua Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru, khususnya sektor mineral logam, mineral bukan logam dan batubara.

Moratorium ini diusulkan berlangsung hingga pengesahan Qanun Pertambangan yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Moratorium dinilai bisa memberi waktu bagi pemerintah mengevaluasi seluruh IUP yang sudah diterbitkan.

RelatedPosts

Wabup Aceh Besar Serahkan Dua Rumah Tahan Gempa untuk Warga Dhuafa di Blang Bintang

Sambut Ramadan 1447 H, Forkopimda Banda Aceh Terbitkan Seruan Bersama

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

“Jika ditemukan adanya kesalahan prosedural dalam proses perizinan, maka izin tersebut harus dicabut,” kata Direktur Kebijakan dan Anggaran Publik GeRAK Aceh, Fernan, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, Fernan mengusulkan setiap proses perpanjangan IUP yang berstatus operasi produksi, baik itu izin baru maupun perpanjangan izin, diharuskan setiap perusahaan-perusahaan pemegang IUP untuk melibatkan PT PEMA sebagai bagian konsorsium dalam pengelolaan tambang.

Keterlibatan ini mencakup penyertaan saham oleh PT PEMA sesuai dengan “Konsep Mawah” yang diatur dalam Qanun Aceh. Konsep ini, kata dia, menjadi langkah tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan penyertaan modal melalui PT PEMA, Aceh dapat memperoleh keuntungan langsung dari pengelolaan tambang yang dikelola bersama dengan perusahaan pemegang IUP,” ucap Fernan.

Tags: GeRAK AcehIzin Usaha Pertambangan (IUP)Moratorium tambangPemerintah AcehTambang
Previous Post

Pansus Tambang DPRA Diharap Bukan ‘Balas Dendam Politik’

Next Post

Dua Warga Aceh Ditembak di Rest Area Tol, 1 Tewas dan 1 Kritis

Related Posts

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

by Riska Zulfira
16 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pesawat simulasi manasik dan Gedung A2 Grand Misfalah yang dibangun melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2025...

Potret Suka Cita Meugang Idulfitri di Banda Aceh

Bantuan Meugang Presiden Wajib Dibagikan dalam Bentuk Daging, Bupati Diminta Segera Belanja Sapi Lokal

by Redaksi
14 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menegaskan bahwa Bantuan Meugang Presiden menjelang Ramadan 2026 wajib disalurkan dalam bentuk daging, bukan uang tunai....

Pesawat Boeing 737 Disiapkan Jadi Wahana Manasik Haji di Asrama Haji Aceh

by Riska Zulfira
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menyiapkan pesawat Boeing 737 non-operasional sebagai wahana pendukung manasik haji dan umrah di kawasan Asrama Haji...

Next Post
KontraS Aceh Desak Polisi Transparan Usut Penembakan Warga di Nagan Raya

Dua Warga Aceh Ditembak di Rest Area Tol, 1 Tewas dan 1 Kritis

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang!

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang!

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co