MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemprov Aceh Didesak Moratorium IUP Tambang hingga Qanun Selesai

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 Januari 2025
in Daerah
0

Ilustrasi | batu bara. (foto: iStockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Pemerintah Aceh melakukan moratorium tambang atau menghentikan semua Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru, khususnya sektor mineral logam, mineral bukan logam dan batubara.

Moratorium ini diusulkan berlangsung hingga pengesahan Qanun Pertambangan yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Moratorium dinilai bisa memberi waktu bagi pemerintah mengevaluasi seluruh IUP yang sudah diterbitkan.

RelatedPosts

Banda Aceh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

“Jika ditemukan adanya kesalahan prosedural dalam proses perizinan, maka izin tersebut harus dicabut,” kata Direktur Kebijakan dan Anggaran Publik GeRAK Aceh, Fernan, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, Fernan mengusulkan setiap proses perpanjangan IUP yang berstatus operasi produksi, baik itu izin baru maupun perpanjangan izin, diharuskan setiap perusahaan-perusahaan pemegang IUP untuk melibatkan PT PEMA sebagai bagian konsorsium dalam pengelolaan tambang.

Keterlibatan ini mencakup penyertaan saham oleh PT PEMA sesuai dengan “Konsep Mawah” yang diatur dalam Qanun Aceh. Konsep ini, kata dia, menjadi langkah tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan penyertaan modal melalui PT PEMA, Aceh dapat memperoleh keuntungan langsung dari pengelolaan tambang yang dikelola bersama dengan perusahaan pemegang IUP,” ucap Fernan.

Tags: GeRAK AcehIzin Usaha Pertambangan (IUP)Moratorium tambangPemerintah AcehTambang
Previous Post

Pansus Tambang DPRA Diharap Bukan ‘Balas Dendam Politik’

Next Post

Dua Warga Aceh Ditembak di Rest Area Tol, 1 Tewas dan 1 Kritis

Related Posts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

by Riska Zulfira
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

by Redaksi
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap catatan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan...

Fadhlullah Minta Polemik Bendera Aceh Disikapi Tenang

by Aininadhirah
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta masyarakat menyikapi persoalan bendera Aceh dengan sabar dan tenang, seiring proses pembahasan terhadap...

Next Post
KontraS Aceh Desak Polisi Transparan Usut Penembakan Warga di Nagan Raya

Dua Warga Aceh Ditembak di Rest Area Tol, 1 Tewas dan 1 Kritis

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang!

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang!

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co