MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemprov Aceh Didesak Moratorium IUP Tambang hingga Qanun Selesai

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 Januari 2025
in Daerah
0

Ilustrasi | batu bara. (foto: iStockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Pemerintah Aceh melakukan moratorium tambang atau menghentikan semua Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru, khususnya sektor mineral logam, mineral bukan logam dan batubara.

Moratorium ini diusulkan berlangsung hingga pengesahan Qanun Pertambangan yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Moratorium dinilai bisa memberi waktu bagi pemerintah mengevaluasi seluruh IUP yang sudah diterbitkan.

RelatedPosts

Sekda Aceh: Kepergian Abu Doto Kehilangan Besar bagi Pembangunan Aceh

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

Illiza Serahkan Ambulans Puskesmas Keliling di Posyandu Alue Naga

“Jika ditemukan adanya kesalahan prosedural dalam proses perizinan, maka izin tersebut harus dicabut,” kata Direktur Kebijakan dan Anggaran Publik GeRAK Aceh, Fernan, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, Fernan mengusulkan setiap proses perpanjangan IUP yang berstatus operasi produksi, baik itu izin baru maupun perpanjangan izin, diharuskan setiap perusahaan-perusahaan pemegang IUP untuk melibatkan PT PEMA sebagai bagian konsorsium dalam pengelolaan tambang.

Keterlibatan ini mencakup penyertaan saham oleh PT PEMA sesuai dengan “Konsep Mawah” yang diatur dalam Qanun Aceh. Konsep ini, kata dia, menjadi langkah tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan penyertaan modal melalui PT PEMA, Aceh dapat memperoleh keuntungan langsung dari pengelolaan tambang yang dikelola bersama dengan perusahaan pemegang IUP,” ucap Fernan.

Tags: GeRAK AcehIzin Usaha Pertambangan (IUP)Moratorium tambangPemerintah AcehTambang
Previous Post

Pansus Tambang DPRA Diharap Bukan ‘Balas Dendam Politik’

Next Post

Dua Warga Aceh Ditembak di Rest Area Tol, 1 Tewas dan 1 Kritis

Related Posts

Hadiri Pelantikan PB IKASI, Sekda Aceh Soroti Penguatan Pembinaan Atlet

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) Tahun 2026 kembali mempercayakan Agus Suparmanto sebagai...

Pemerintah Aceh Kawal Penanganan Korban dan Investigasi KMP Aceh Hebat 2

by Redaksi
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh memastikan penanganan korban insiden KMP Aceh Hebat 2 menjadi prioritas utama sekaligus mendukung penuh proses investigasi...

231 Peserta Lolos Administrasi LTAPT Aceh, Hanya 50 Orang Akan Ditetapkan Penerima Program

by Aininadhirah
11 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Persaingan untuk mengikuti Program Language Training for Academic Purpose Test (LTAPT) Tahun 2026 semakin ketat. Dari total 529...

Next Post
KontraS Aceh Desak Polisi Transparan Usut Penembakan Warga di Nagan Raya

Dua Warga Aceh Ditembak di Rest Area Tol, 1 Tewas dan 1 Kritis

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang!

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang!

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co