MASAKINI.CO – Juru Bicara pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf-Fadhlullah, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh harus tetap berlandaskan pada kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Pilkada Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
Menurutnya, jika jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang terpilih mengalami pengunduran, masyarakat Aceh akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Sebab penundaan ini akan menghambat pelaksanaan visi dan misi gubernur serta wakil gubernur terpilih.
Bahkan kemungkinan adanya potensi terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), karena program pembangunan tidak dapat direalisasikan dalam tahun anggaran ini.
βSituasi ini juga berpengaruh terhadap pembangunan Aceh yang tidak maksimal,β kata Ampon Man saat dikonfirmasi, Minggu (5/1/2025).
Ampon Man menyoroti bahwa konsep keserentakan pelantikan kepala daerah secara nasional tidak bisa diterapkan secara seragam di Aceh. Hal ini disebabkan kekhususan yang dimiliki Aceh berdasarkan UUPA.
“Kecuali dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menganulir UUPA,β ucapnya.
Ampon Man menegaskan bahwa Mualem-Dek Fadh berkomitmen untuk tetap berpegang pada regulasi yang berlaku. Dirinya juga mengimbau masyarakat Aceh untuk bersabar dan menunggu keputusan resmi terkait jadwal pelantikan.
βKita berharap pemerintah pusat memiliki pemahaman yang sama terhadap kekhususan Aceh,β terangnya.