MASAKINI.CO – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sedang merancang aplikasi e-proposal yang diklaim untuk menertibkan data dan mempermudah penyelesaian hak-hak masyarakat terdampak konflik Aceh.
βTermasuk mantan kombatan, tahanan politik (tapol), dan masyarakat korban konflik,β kata Ketua BRA, Jamaluddin dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025) kemarin.
Dia mengatakan aplikasi ini akan diluncurkan pada Februari 2025 mendatang.
Aplikasi e-Proposal dirancang untuk mengurangi human error (kesalahan manusia) dalam proses administrasi. Proposal yang diunggah ke dalam sistem akan langsung diverifikasi secara otomatis.
Proposal yang diunggah harus memenuhi persyaratan seperti dokumen permohonan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan rekomendasi sesuai dengan aturan pemerintah.
Data yang masuk akan digunakan untuk menyusun program pemberdayaan ekonomi dan penyelesaian hak-hak korban sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Kalau ada dokumen yang tidak lengkap, sistem akan langsung menolak di hari yang sama. Jadi, kesalahan administrasi tidak akan terjadi lagi,” jelasnya.
Menurut Jamaluddin, selama ini pendataan korban konflik di Aceh mengalami berbagai kendala, terutama bagi kelompok tahanan politik (Tapol) dan masyarakat korban konflik.
Berbeda dengan data mantan kombatan yang dinilai lebih terstruktur karena adanya koordinasi dari pimpinan.
βKalau mantan kombatan lebih mudah, karena ada struktur. Tapi untuk tapol atau masyarakat korban datanya tersebar. Tidak ada siapa yang bertanggung jawab langsung,β ungkapnya.
Jamaluddin mengatakan saat ini sangat penting penggunaan teknologi untuk meminimalkan risiko konflik data dan untuk meningkatkan transparansi.
“Jika ada pemeriksaan, tinggal kasih password. Semua bisa diakses melalui sistem, jadi tidak ada yang disembunyikan,” pungkasnya.