MASAKINI.CO – Seorang pria inisial M (34 tahun) di Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli kokain.
Dua kilogram barang haram itu diamankan dari tangan MS dalam penangkapan di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang pada 29 Desember 2024 lalu.
āKokain ini ditaksir bernilai Rp4 miliar,ā kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Selasa (7/1/2025).
Muliadi mengatakan M ditangkap usai polisi mengantongi informasi terkait adanya transaksi narkoba di Desa Upah, Kecamatan Bendahara.
āSehingga kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan melakukan penangkapan,ā ujarnya.
Dari hasil interogasi terungkap bahwa kokain tersebut didapatkan M dari pria berinisial Z yang bertempat tinggal di Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Z kini ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Muliadi, kasus penangkapan pengedar narkoba jenis kokain ini pertama kalinya di Aceh Tamiang.
āSeperti yang diketahui kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka tentunya,ā ucap Muliadi.