Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar Ditangkap di Aceh Tamiang

Bea Cukai Langsa menangkap dua terduga penyelundup rokok ilegal, Sabtu 11/1/2025. (foto: Bea Cukai Langsa)

Bagikan

Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar Ditangkap di Aceh Tamiang

Bea Cukai Langsa menangkap dua terduga penyelundup rokok ilegal, Sabtu 11/1/2025. (foto: Bea Cukai Langsa)

MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa menangkap dua terduga pelaku penyelundup rokok ilegal di jalan raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua pelaku berinisial AS (26) dan SB (41). Rokok ilegal itu diangkut oleh pelaku menggunakan truk.

Sebanyak 1.185.200 batang rokok ilegal berbagai merek di antaranya; H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild diamankan petugas Bea Cukai.

“Total nilai barang ilegal ini mencapai Rp1,7 miliar lebih. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp1,2 miliar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Sabtu (11/1/2025).

Operasi penangkapan tersebut, tutur Sulaiman, bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera memantau di lokasi yang dicurigai. Sebuah truk lalu dihentikan di Kejuruan Muda untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat itu ditemukan rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah tumpukan karung berisi sekam kayu.

Kedua pelaku kini diamankan di Lapas Kelas II/B Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist