MASAKINI.CO – Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Senin (13/1/2025).
Tersangka berinisial MR (25) itu dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Benar tersangka sudah kita terima dari penyidik Polda Aceh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan.
Ia mengatakan MR terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, tersangka MR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho untuk menunggu proses persidangan.
Filman Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim jaksa terbaik untuk menangani perkara ini.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tuturnya.