MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tersangka Korupsi BBM Bersubsidi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Januari 2025
in Daerah
0
Tersangka Korupsi BBM Bersubsidi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Penyerahan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. (foto: Kasintel Kejari Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Senin (13/1/2025).

Tersangka berinisial MR (25) itu dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

RelatedPosts

Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

ACF 2026 Dibuka, Angkat Kuliner sebagai Identitas Budaya dan Penggerak Ekonomi Kreatif

LLTT Jadi Strategi Dinkes Banda Aceh Cegah Pencemaran Lingkungan dari Limbah 

“Benar tersangka sudah kita terima dari penyidik Polda Aceh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan.

Ia mengatakan MR terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, tersangka MR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho untuk menunggu proses persidangan.

Filman Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim jaksa terbaik untuk menangani perkara ini.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

Tags: bbmBBM SubsidiPolda Aceh
Previous Post

Metafisika 44 di Balik Performa Yasvani

Next Post

Bom Makan Tuan, Lima Tentara Israel Tewas dan 10 Terluka di Gaza Utara

Related Posts

Polda Aceh Musnahkan 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Berisi Etomidate

by Redaksi
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026....

Polisi Amankan 600 Liter Bio Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan di Banda Aceh

by Ahmad Mufti
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil yang diduga mengangkut...

Kombes Teguh Priyambodo Jadi Kapolresta Banda Aceh, Gantikan Kombes Andi Kirana

by Riska Zulfira
31 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh resmi mengalami pergantian kepemimpinan. Kombes Pol. Andi Kirana dimutasi dari jabatan Kapolresta...

Next Post

Bom Makan Tuan, Lima Tentara Israel Tewas dan 10 Terluka di Gaza Utara

Suami Cekcok Saat Main Futsal, Istri di Simeulue Jadi Korban Pemukulan

Pria di Banda Aceh Hajar Wanita Open BO Hingga Pingsan

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co