MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyebut kuota haji di 2025 sebanyak 4.378 orang. Sementara masa tunggu keberangkatan mencapai 32 tahun.
“Kuota haji 2025 yang telah diberikan untuk Aceh sejumlah 4.378 jemaah. Dengan jumlah lanjut usia (lansia) sebanyak 219 jemaah,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, Arijal, Senin (20/1/2025).
Dia melanjutkan 4.378 jemaah itu juga terdiri dari 13 Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah atau KBIHU dan 36 petugas haji daerah (PHD).
Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dan menunggu dari pemerintah pusat terkait pelunasan berapa biaya untuk per jamaah.
Kendati pemerintah telah menetapkan untuk besaran biaya haji yang harus dibayar oleh masyarakat Rp55 juta per jemaah.
“Namun jumlah itu mengalami perbedaan di setiap embarkasi. Kemenag Aceh juga masih menunggu jadwal pelunasan. Besaran biaya tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres),” jelas Arijal.