MASAKINI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti alokasi dana hibah Pemerintah Aceh untuk instansi vertikal yang dinilai melanggar aturan.
Pemberian hibah ini dianggap tidak sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 115 Tahun 2018 tentang pedoman belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Pemberian hibah ini juga diatur agar pemberian hibah tidak dilakukan secara berturut-turut setiap tahun.
Berdasarkan kajian LBH dan MaTA, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp6,4 triliun, dengan rata-rata Rp805,9 miliar per tahun. Dari total tersebut, Rp308,3 miliar dialokasikan untuk enam instansi vertikal, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan TNI.
“Polisi menerima alokasi terbesar sebesar 37 persen, diikuti kejaksaan 27 persen dan TNI 26 persen,” kata ketua program LBH Banda Aceh, Hafizh dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, hibah ini digunakan untuk pembangunan atau rehab kantor sebanyak 53 persen. Kemudian untuk fasilitas rumah dinas sebesar 19 persen dan untuk fasilitas olahraga 15 persen.
Hafizh menegaskan bahwa alokasi hibah yang besar tersebut sangat membebani keuangan Pemerintah Aceh, terutama mengingat Aceh masih menyandang status provinsi termiskin di Sumatera.
Padahal, dalam Pergub Aceh nomor 115 tahun 2018 mengatur bahwa hibah hanya dapat diberikan setelah pemerintah daerah memenuhi urusan wajib dan prioritas masyarakat.
Ia menilai, Pemerintah Aceh sangat bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Dengan pendapatan asli Aceh (PAA) rata-rata hanya Rp2,4 triliun per tahun, pengeluaran besar untuk hibah sangat tidak pantas, terutama ketika hak-hak dasar masyarakat belum terpenuhi,” tuturnya.
Dengan demikian, LBH Banda Aceh dan MaTA mendesak eksekutif dan legislatif yang baru untuk menghentikan pengalokasian dana hibah ini. Dana hibah ini lebih baik dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan prioritas masyarakat Aceh.
“Pemerintah harus fokus pada urusan wajib, bukan membiayai instansi vertikal yang sejatinya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat,” pungkasnya.