MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Hibah untuk Instansi Vertikal Diduga Langgar Aturan, LBH dan MaTA Desak Dihentikan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
21 Januari 2025
in Headline
0
Hibah untuk Instansi Vertikal Diduga Langgar Aturan, LBH dan MaTA Desak Dihentikan

Ketua Program LBH Banda Aceh, Hafizh paparkan temuan LBH dan MaTA | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti alokasi dana hibah Pemerintah Aceh untuk instansi vertikal yang dinilai melanggar aturan.

Pemberian hibah ini dianggap tidak sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 115 Tahun 2018 tentang pedoman belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

RelatedPosts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

The Land from Above

Longsor Ketol Kian Parah, Lubang Raksasa Ancam Permukiman Warga

Pemberian hibah ini juga diatur agar pemberian hibah tidak dilakukan secara berturut-turut setiap tahun.

Berdasarkan kajian LBH dan MaTA, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp6,4 triliun, dengan rata-rata Rp805,9 miliar per tahun. Dari total tersebut, Rp308,3 miliar dialokasikan untuk enam instansi vertikal, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan TNI.

“Polisi menerima alokasi terbesar sebesar 37 persen, diikuti kejaksaan 27 persen dan TNI 26 persen,” kata ketua program LBH Banda Aceh, Hafizh dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).

Menurutnya, hibah ini digunakan untuk pembangunan atau rehab kantor sebanyak 53 persen. Kemudian untuk fasilitas rumah dinas sebesar 19 persen dan untuk fasilitas olahraga 15 persen.

Hafizh menegaskan bahwa alokasi hibah yang besar tersebut sangat membebani keuangan Pemerintah Aceh, terutama mengingat Aceh masih menyandang status provinsi termiskin di Sumatera.

Padahal, dalam Pergub Aceh nomor 115 tahun 2018 mengatur bahwa hibah hanya dapat diberikan setelah pemerintah daerah memenuhi urusan wajib dan prioritas masyarakat.

Ia menilai, Pemerintah Aceh sangat bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat.

“Dengan pendapatan asli Aceh (PAA) rata-rata hanya Rp2,4 triliun per tahun, pengeluaran besar untuk hibah sangat tidak pantas, terutama ketika hak-hak dasar masyarakat belum terpenuhi,” tuturnya.

Dengan demikian, LBH Banda Aceh dan MaTA mendesak eksekutif dan legislatif yang baru untuk menghentikan pengalokasian dana hibah ini. Dana hibah ini lebih baik dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan prioritas masyarakat Aceh.

“Pemerintah harus fokus pada urusan wajib, bukan membiayai instansi vertikal yang sejatinya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat,” pungkasnya.

Tags: HibahLBH Banda AcehMasyarakat Transparansi Aceh (MaTA)Pemerintah Aceh
Previous Post

Taiwan Diguncang Gempa, 15 Orang Mengalami Cedera Ringan

Next Post

Di Pidie Jaya Masih Ada ODGJ Dipasung

Related Posts

APBA 2026 Mulai Direalisasikan, Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Belanja untuk Dongkrak Ekonomi

by Redaksi
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 resmi memasuki tahap realisasi. Pemerintah Aceh mulai menggerakkan belanja daerah...

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

by Riska Zulfira
16 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pesawat simulasi manasik dan Gedung A2 Grand Misfalah yang dibangun melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2025...

Potret Suka Cita Meugang Idulfitri di Banda Aceh

Bantuan Meugang Presiden Wajib Dibagikan dalam Bentuk Daging, Bupati Diminta Segera Belanja Sapi Lokal

by Redaksi
14 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menegaskan bahwa Bantuan Meugang Presiden menjelang Ramadan 2026 wajib disalurkan dalam bentuk daging, bukan uang tunai....

Next Post
Di Pidie Jaya Masih Ada ODGJ Dipasung

Di Pidie Jaya Masih Ada ODGJ Dipasung

Bersama Patrick Kluivert, Ini Skenario Erick Jangka Panjang

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co