MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Hibah untuk Instansi Vertikal Diduga Langgar Aturan, LBH dan MaTA Desak Dihentikan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
21 Januari 2025
in Headline
0
Hibah untuk Instansi Vertikal Diduga Langgar Aturan, LBH dan MaTA Desak Dihentikan

Ketua Program LBH Banda Aceh, Hafizh paparkan temuan LBH dan MaTA | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti alokasi dana hibah Pemerintah Aceh untuk instansi vertikal yang dinilai melanggar aturan.

Pemberian hibah ini dianggap tidak sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 115 Tahun 2018 tentang pedoman belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

RelatedPosts

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

Pemberian hibah ini juga diatur agar pemberian hibah tidak dilakukan secara berturut-turut setiap tahun.

Berdasarkan kajian LBH dan MaTA, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp6,4 triliun, dengan rata-rata Rp805,9 miliar per tahun. Dari total tersebut, Rp308,3 miliar dialokasikan untuk enam instansi vertikal, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan TNI.

“Polisi menerima alokasi terbesar sebesar 37 persen, diikuti kejaksaan 27 persen dan TNI 26 persen,” kata ketua program LBH Banda Aceh, Hafizh dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).

Menurutnya, hibah ini digunakan untuk pembangunan atau rehab kantor sebanyak 53 persen. Kemudian untuk fasilitas rumah dinas sebesar 19 persen dan untuk fasilitas olahraga 15 persen.

Hafizh menegaskan bahwa alokasi hibah yang besar tersebut sangat membebani keuangan Pemerintah Aceh, terutama mengingat Aceh masih menyandang status provinsi termiskin di Sumatera.

Padahal, dalam Pergub Aceh nomor 115 tahun 2018 mengatur bahwa hibah hanya dapat diberikan setelah pemerintah daerah memenuhi urusan wajib dan prioritas masyarakat.

Ia menilai, Pemerintah Aceh sangat bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat.

“Dengan pendapatan asli Aceh (PAA) rata-rata hanya Rp2,4 triliun per tahun, pengeluaran besar untuk hibah sangat tidak pantas, terutama ketika hak-hak dasar masyarakat belum terpenuhi,” tuturnya.

Dengan demikian, LBH Banda Aceh dan MaTA mendesak eksekutif dan legislatif yang baru untuk menghentikan pengalokasian dana hibah ini. Dana hibah ini lebih baik dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan prioritas masyarakat Aceh.

“Pemerintah harus fokus pada urusan wajib, bukan membiayai instansi vertikal yang sejatinya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat,” pungkasnya.

Tags: HibahLBH Banda AcehMasyarakat Transparansi Aceh (MaTA)Pemerintah Aceh
Previous Post

Taiwan Diguncang Gempa, 15 Orang Mengalami Cedera Ringan

Next Post

Di Pidie Jaya Masih Ada ODGJ Dipasung

Related Posts

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

by Ahmad Mufti
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menandatangani kesepakatan bersama pengoperasian lintasan penyeberangan Jakarta–Pelabuhan Malahayati, Aceh,...

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

by Ahmad Mufti
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sejumlah kabupaten/kota di Aceh tercatat belum menyampaikan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan I Tahun 2026. Kondisi tersebut...

Pasar Murah Digelar di 23 Daerah, Pemerintah Aceh Intervensi Harga Jelang Iduladha

by Ahmad Mufti
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menggelar pasar murah secara serentak di 23 kabupaten/kota sebagai langkah menahan laju kenaikan harga kebutuhan pokok...

Next Post
Di Pidie Jaya Masih Ada ODGJ Dipasung

Di Pidie Jaya Masih Ada ODGJ Dipasung

Bersama Patrick Kluivert, Ini Skenario Erick Jangka Panjang

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co