MASAKINI.CO – Seratusan Keuchik atau kepala desa dari seluruh Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh melakukan demontrasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Senin (3/2/2025).
Para Keuchik ini menuntut kejelasan terkait penerapan Pasal 39 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 mengenai masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.
Menurut Juru bicara Apdesi Aceh, Amin Saleh, surat yang dikeluarkan DPMG Aceh yang menyatakan bahwa kepala desa di Aceh tetap mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dengan masa jabatan Keuchik hanya enam tahun dan dua periode.
Surat ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan di pemerintahan desa. Sebab surat itu tidak sinkron dengan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Padahal DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh sudah menyetujui UU No 3 tahun 2024 itu diberlakukan di Aceh.
“Kami bukan menuntut jabatan, tetapi menuntut keadilan. Karena dalam surat edaran tidak ada pengecualian untuk Aceh, maka UU Desa ini harus mutlak diterapkan di Aceh,” ujar Amin.
Dia menuturkan, jika aturan ini tidak dijalankan, maka Pemerintah Provinsi Aceh bertolak belakang dengan kebijakan Kemendagri.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan konsultasi dengan DPR RI, DPD RI asal Aceh, serta audiensi dengan DPR Aceh, penerapan UU Desa di Aceh tetap harus mengacu pada mekanisme yang berlaku, termasuk adanya surat persetujuan dari DPR Aceh.
“DPRA sudah menyetujui, Gubernur sudah menindaklanjuti, tetapi DPMG malah mengeluarkan surat yang bertolak belakang,” tegasnya.