MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Keuchik di Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Diberlakukan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Februari 2025
in Daerah
0
Keuchik di Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Diberlakukan

Ratusan Keuchik di Aceh gelar aksi di halaman kantor DPMG Aceh, Senin 3/2/2025. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seratusan Keuchik atau kepala desa dari seluruh Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh melakukan demontrasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Senin (3/2/2025).

Para Keuchik ini menuntut kejelasan terkait penerapan Pasal 39 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 mengenai masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.

RelatedPosts

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

Kanji Glee Taron, Paduan 44 Dedaunan Hutan yang Jadi Primadona Berbuka di Aceh Besar

Sambai Oen Peugaga, Kuliner Ramadan Penuh Khasiat

Menurut Juru bicara Apdesi Aceh, Amin Saleh, surat yang dikeluarkan DPMG Aceh yang menyatakan bahwa kepala desa di Aceh tetap mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dengan masa jabatan Keuchik hanya enam tahun dan dua periode.

Surat ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan di pemerintahan desa. Sebab surat itu tidak sinkron dengan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Padahal DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh sudah menyetujui UU No 3 tahun 2024 itu diberlakukan di Aceh.

“Kami bukan menuntut jabatan, tetapi menuntut keadilan. Karena dalam surat edaran tidak ada pengecualian untuk Aceh, maka UU Desa ini harus mutlak diterapkan di Aceh,” ujar Amin.

Dia menuturkan, jika aturan ini tidak dijalankan, maka Pemerintah Provinsi Aceh bertolak belakang dengan kebijakan Kemendagri.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan konsultasi dengan DPR RI, DPD RI asal Aceh, serta audiensi dengan DPR Aceh, penerapan UU Desa di Aceh tetap harus mengacu pada mekanisme yang berlaku, termasuk adanya surat persetujuan dari DPR Aceh.

“DPRA sudah menyetujui, Gubernur sudah menindaklanjuti, tetapi DPMG malah mengeluarkan surat yang bertolak belakang,” tegasnya.

Tags: acehAPDESIDPMG AcehKeuchik
Previous Post

Keciprat Cuan dari Ruang Terbuka Ramah Anak Banda Aceh

Next Post

Polemik Masa Jabatan Keuchik, Apa Kata DPMG Aceh?

Related Posts

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

33 Keuchik di Banda Aceh Dilantik, Illiza Tekankan Amanah dan Pelayanan

by Riska Zulfira
8 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal melantik dan mengambil sumpah jabatan 33 keuchik terpilih hasil Pemilihan Keuchik...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Next Post
Polemik Masa Jabatan Keuchik, Apa Kata DPMG Aceh?

Polemik Masa Jabatan Keuchik, Apa Kata DPMG Aceh?

Dukung Inisiatif Pemberdayaan BRI, Chief Economist ADB Soroti Pentingnya Digitalisasi UMKM

Dukung Inisiatif Pemberdayaan BRI, Chief Economist ADB Soroti Pentingnya Digitalisasi UMKM

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co