MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polemik Masa Jabatan Keuchik, Apa Kata DPMG Aceh?

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Februari 2025
in Daerah
0
Polemik Masa Jabatan Keuchik, Apa Kata DPMG Aceh?

Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, T. Zul Husni. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, T. Zul Husni, menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh para Keuchik atau kepala desa terkait perbedaan aturan masa jabatan dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku di Aceh.

Zul Husni menegaskan bahwa hingga saat ini Aceh masih berpedoman pada UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 masa jabatan kepala desa diatur selama enam tahun.

RelatedPosts

Dari Jakarta, Illiza Tawarkan Banda Aceh sebagai Destinasi Investasi dan Kota Kolaborasi

Aceh Jajaki Kerja Sama Investasi dengan Rusia

Wagub Aceh Upayakan Satu Tafsir Mawaris untuk Perkuat Kepastian Hukum

Jika dikaitkan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, tuturnya, memang ada perbedaan terkait masa jabatan kepala desa. Namun, di Aceh masih berlaku UU Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur masa jabatan enam tahun.

“Oleh karena itu polemik ini perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat pemerintahan desa,” ujar Zul Husni, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, perbedaan aturan ini menjadi isu utama yang dihadapi para kepala desa di Aceh. Pada Pasal 115 dalam UU Pemerintahan Aceh (UUPA) secara tegas mengatur bahwa masa jabatan keuchik adalah enam tahun dalam dua periode, sementara dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan ditetapkan delapan tahun dalam dua periode.

“Inilah yang menjadi polemik di Aceh saat ini. Kita diskusikan dulu dengan Sekda dan Kepala Dinas terkait, perbedaan aturan ini bisa diselesaikan sehingga tidak lagi menimbulkan kebingungan di tingkat desa,” jelasnya.

Kedua UU ini, kata dia memiliki level yang sama, dan keduanya merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara yang bijak agar tidak menghambat jalannya pemerintahan di tingkat desa,” ujar Zul Husni.

Tags: acehDPMG AcehKeuchikMasa jabatan keuchik
Previous Post

Keuchik di Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Diberlakukan

Next Post

Dukung Inisiatif Pemberdayaan BRI, Chief Economist ADB Soroti Pentingnya Digitalisasi UMKM

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post
Dukung Inisiatif Pemberdayaan BRI, Chief Economist ADB Soroti Pentingnya Digitalisasi UMKM

Dukung Inisiatif Pemberdayaan BRI, Chief Economist ADB Soroti Pentingnya Digitalisasi UMKM

Praktek Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di Mahkamah Syar’iyah Berakhir

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co