MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, April 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polemik Masa Jabatan Keuchik, Apa Kata DPMG Aceh?

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Februari 2025
in Daerah
0
Polemik Masa Jabatan Keuchik, Apa Kata DPMG Aceh?

Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, T. Zul Husni. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, T. Zul Husni, menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh para Keuchik atau kepala desa terkait perbedaan aturan masa jabatan dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku di Aceh.

Zul Husni menegaskan bahwa hingga saat ini Aceh masih berpedoman pada UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 masa jabatan kepala desa diatur selama enam tahun.

RelatedPosts

Aceh Tekankan Peran Arsitek Hadapi Risiko Bencana di Konferensi Internasional

Pemkab Aceh Besar Siapkan Kantor Camat Baru di Lembah Seulawah

Bupati Aceh Utara Minta BPJS Tunda Penerapan Desil agar Warga Tetap Bisa Berobat

Jika dikaitkan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, tuturnya, memang ada perbedaan terkait masa jabatan kepala desa. Namun, di Aceh masih berlaku UU Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur masa jabatan enam tahun.

“Oleh karena itu polemik ini perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat pemerintahan desa,” ujar Zul Husni, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, perbedaan aturan ini menjadi isu utama yang dihadapi para kepala desa di Aceh. Pada Pasal 115 dalam UU Pemerintahan Aceh (UUPA) secara tegas mengatur bahwa masa jabatan keuchik adalah enam tahun dalam dua periode, sementara dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan ditetapkan delapan tahun dalam dua periode.

“Inilah yang menjadi polemik di Aceh saat ini. Kita diskusikan dulu dengan Sekda dan Kepala Dinas terkait, perbedaan aturan ini bisa diselesaikan sehingga tidak lagi menimbulkan kebingungan di tingkat desa,” jelasnya.

Kedua UU ini, kata dia memiliki level yang sama, dan keduanya merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara yang bijak agar tidak menghambat jalannya pemerintahan di tingkat desa,” ujar Zul Husni.

Tags: acehDPMG AcehKeuchikMasa jabatan keuchik
Previous Post

Keuchik di Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Diberlakukan

Next Post

Dukung Inisiatif Pemberdayaan BRI, Chief Economist ADB Soroti Pentingnya Digitalisasi UMKM

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Next Post
Dukung Inisiatif Pemberdayaan BRI, Chief Economist ADB Soroti Pentingnya Digitalisasi UMKM

Dukung Inisiatif Pemberdayaan BRI, Chief Economist ADB Soroti Pentingnya Digitalisasi UMKM

Praktek Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di Mahkamah Syar’iyah Berakhir

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co