MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Keuchik di Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Diberlakukan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Februari 2025
in Daerah
0
Keuchik di Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Diberlakukan

Ratusan Keuchik di Aceh gelar aksi di halaman kantor DPMG Aceh, Senin 3/2/2025. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seratusan Keuchik atau kepala desa dari seluruh Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh melakukan demontrasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Senin (3/2/2025).

Para Keuchik ini menuntut kejelasan terkait penerapan Pasal 39 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 mengenai masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.

RelatedPosts

Kebakaran Hutan Terus Berulang, Pemerintah Aktifkan Kembali Desk Karhutla

Aceh Tutup Akses BBM ke Lokasi Tambang Ilegal

Aceh Dorong Sistem Resi Gudang dan Hilirisasi Nilam untuk Perkuat Pasar Global

Menurut Juru bicara Apdesi Aceh, Amin Saleh, surat yang dikeluarkan DPMG Aceh yang menyatakan bahwa kepala desa di Aceh tetap mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dengan masa jabatan Keuchik hanya enam tahun dan dua periode.

Surat ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan di pemerintahan desa. Sebab surat itu tidak sinkron dengan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Padahal DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh sudah menyetujui UU No 3 tahun 2024 itu diberlakukan di Aceh.

“Kami bukan menuntut jabatan, tetapi menuntut keadilan. Karena dalam surat edaran tidak ada pengecualian untuk Aceh, maka UU Desa ini harus mutlak diterapkan di Aceh,” ujar Amin.

Dia menuturkan, jika aturan ini tidak dijalankan, maka Pemerintah Provinsi Aceh bertolak belakang dengan kebijakan Kemendagri.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan konsultasi dengan DPR RI, DPD RI asal Aceh, serta audiensi dengan DPR Aceh, penerapan UU Desa di Aceh tetap harus mengacu pada mekanisme yang berlaku, termasuk adanya surat persetujuan dari DPR Aceh.

“DPRA sudah menyetujui, Gubernur sudah menindaklanjuti, tetapi DPMG malah mengeluarkan surat yang bertolak belakang,” tegasnya.

Tags: acehAPDESIDPMG AcehKeuchik
Previous Post

Keciprat Cuan dari Ruang Terbuka Ramah Anak Banda Aceh

Next Post

Polemik Masa Jabatan Keuchik, Apa Kata DPMG Aceh?

Related Posts

Alokasi Dana Desa untuk Aceh Sudah Mencapai Rp50,8 Triliun

by Riska Zulfira
15 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh mencatat total dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke Aceh mencapai...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Next Post
Polemik Masa Jabatan Keuchik, Apa Kata DPMG Aceh?

Polemik Masa Jabatan Keuchik, Apa Kata DPMG Aceh?

Dukung Inisiatif Pemberdayaan BRI, Chief Economist ADB Soroti Pentingnya Digitalisasi UMKM

Dukung Inisiatif Pemberdayaan BRI, Chief Economist ADB Soroti Pentingnya Digitalisasi UMKM

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co