MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Keuchik di Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Diberlakukan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Februari 2025
in Daerah
0
Keuchik di Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Diberlakukan

Ratusan Keuchik di Aceh gelar aksi di halaman kantor DPMG Aceh, Senin 3/2/2025. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seratusan Keuchik atau kepala desa dari seluruh Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh melakukan demontrasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Senin (3/2/2025).

Para Keuchik ini menuntut kejelasan terkait penerapan Pasal 39 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 mengenai masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.

RelatedPosts

Aceh Besar Fokus Cegah Masalah Tumbuh Kembang Anak Sejak 1.000 HPK

Banda Aceh Raih Silver Award IMT-GT Green City untuk Pengelolaan Sampah

DPR RI Setujui Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Harap Beri Kepastian Dana Otsus

Menurut Juru bicara Apdesi Aceh, Amin Saleh, surat yang dikeluarkan DPMG Aceh yang menyatakan bahwa kepala desa di Aceh tetap mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dengan masa jabatan Keuchik hanya enam tahun dan dua periode.

Surat ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan di pemerintahan desa. Sebab surat itu tidak sinkron dengan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Padahal DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh sudah menyetujui UU No 3 tahun 2024 itu diberlakukan di Aceh.

“Kami bukan menuntut jabatan, tetapi menuntut keadilan. Karena dalam surat edaran tidak ada pengecualian untuk Aceh, maka UU Desa ini harus mutlak diterapkan di Aceh,” ujar Amin.

Dia menuturkan, jika aturan ini tidak dijalankan, maka Pemerintah Provinsi Aceh bertolak belakang dengan kebijakan Kemendagri.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan konsultasi dengan DPR RI, DPD RI asal Aceh, serta audiensi dengan DPR Aceh, penerapan UU Desa di Aceh tetap harus mengacu pada mekanisme yang berlaku, termasuk adanya surat persetujuan dari DPR Aceh.

“DPRA sudah menyetujui, Gubernur sudah menindaklanjuti, tetapi DPMG malah mengeluarkan surat yang bertolak belakang,” tegasnya.

Tags: acehAPDESIDPMG AcehKeuchik
Previous Post

Keciprat Cuan dari Ruang Terbuka Ramah Anak Banda Aceh

Next Post

Polemik Masa Jabatan Keuchik, Apa Kata DPMG Aceh?

Related Posts

Rp1,61 Triliun Dana Desa Aceh Sudah Tersalurkan, Seribu Gampong Masih Menunggu 

by Riska Zulfira
10 September 2026
0

MASAKINI.CO – Penyaluran dana desa reguler di Aceh tahun anggaran 2026 telah mencapai Rp1,61 triliun atau 90,93 persen dari total...

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

by Ahlul Fikar
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan 59 satuan pendidikan di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang telah...

Alokasi Dana Desa untuk Aceh Sudah Mencapai Rp50,8 Triliun

by Riska Zulfira
15 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh mencatat total dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke Aceh mencapai...

Next Post
Polemik Masa Jabatan Keuchik, Apa Kata DPMG Aceh?

Polemik Masa Jabatan Keuchik, Apa Kata DPMG Aceh?

Dukung Inisiatif Pemberdayaan BRI, Chief Economist ADB Soroti Pentingnya Digitalisasi UMKM

Dukung Inisiatif Pemberdayaan BRI, Chief Economist ADB Soroti Pentingnya Digitalisasi UMKM

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co