MASAKINI.CO – Dua terduga pelaku bandar judi ditangkap tim gabungan kepolisian dan Satpol-PP Aceh Tengah, Minggu (23/2/2025). Dua pria itu berinisial SA (45) dan BE (45).
Mereka diciduk di acara hiburan rakyat pacuan kuda tradisional memperingati HUT Kota Takengon ke-448, di Lapangan Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, kedua pelaku merupakan warga Sumatera Utara (Sumut).
“Mereka memainkan judi ‘dimana bola’,” katanya, Senin (24/2/2025).
Deno menyebut dua pria itu ditangkap usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
Petugas menyita barang bukti di lokasi perjudian di antaranya; satu set meja permainan judi ‘dimana bola’, yang tunai senilai Rp672.000 dan 1 unit handphone.
“Kedua pelaku akan diproses secara hukum Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh,” ungkap Deno Wahyudi.