MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sengketa Pilkada Aceh Timur Ditolak MK, Iskandar Usman Al-Farlaky Resmi Bupati

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
24 Februari 2025
in Daerah
0
Sengketa Pilkada Aceh Timur Ditolak MK, Iskandar Usman Al-Farlaky Resmi Bupati

Ilustrasi | Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK. (foto: dok MK RI/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024.

Dengan putusan tersebut, pasangan nomor urut tiga, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, resmi menjadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.

RelatedPosts

Kafilah Aceh Pulang Bawa Prestasi Empat Besar, Kini Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ 2028

GPM Banda Aceh Digelar Dua Hari, Paket Sembako Dijual Rp170 Ribu

BACCE 2026 Tarik 26 Ribu Pengunjung, 120 UMKM Ikut Ambil Peluang

Putusan MK itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (24/2/2025).

“Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup keterlibatan kepala desa yang mempengaruhi perolehan suara Paslon nomor urut 3 di 27 TPS pada 15 desa di Kecamatan Madat serta di 17 TPS pada 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun.

Pemohon menuding 15 kepala desa di Kecamatan Madat secara terbuka menyatakan dukungan kepada Paslon 03, sehingga berdampak pada perolehan suara yang signifikan di daerah tersebut.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa yang diklaim oleh Pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat.

Tags: Aceh TimurbupatiIskandar Usman Al-FarlakyMahkamah Konstitusi (MK)Pilkada 2024
Previous Post

Dua Event di Aceh Masuk KEN, Segera Hadir Aceh Ramadhan Festival

Next Post

Trans Koetaradja Beroperasi Lagi, Tambah Tiga Rute Baru

Related Posts

Uang Rp100 Juta Dicuri Saat Pemilik Salat di Masjid Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

by Riska Zulfira
21 September 2026
0

MASAKINI.CO – Uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil raib saat pemiliknya menunaikan salat Dzuhur di Masjid...

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Next Post
Trans Koetaradja Beroperasi Lagi, Tambah Tiga Rute Baru

Trans Koetaradja Beroperasi Lagi, Tambah Tiga Rute Baru

Rencong FC Juara Mini Soccer di Jakarta

Rencong FC Juara Mini Soccer di Jakarta

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co