MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Hamdani Divonis Lepas, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Maret 2025
in News
0

JPU Kejati Aceh, Zilzaliana | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bakal mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan terhadap Hamdani, terdakwa perkara korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.

Hamdani sebelumnya divonis lepas dari dakwaan JPU karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer jaksa penuntut umum. 

RelatedPosts

KPA Pase Ziarah ke Makam Hasan Tiro, Tegaskan Komitmen Jaga Perdamaian Aceh

Pembelajaran Daring Batal Dilaksanakan

Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan 7 Ton Lebih Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh  

Akan tetapi terdakwa memiliki perbuatan, namun bukan tindak pidana korupsi. Sehingga ia divonis lepas.

“Iya kita akan mengajukan kasasi. Kasasi maksimal dilakukan 14 hari sejak dilakukan putusan,” kata JPU, Zilzaliana, Minggu (16/3/2025).

Sedangkan terhadap putusan dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), JPU masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk langkah ke depan.

Sebab dalam putusan majelis hakim, kedua terdakwa ini divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara dan terdakwa Mahdi 4 tahun penjara.

“Putusannya sesuai dengan kami pasal 2 tapi bedanya di Pidana,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara untuk terdakwa Muhammad. Dan Mahdi dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti masing-masing Rp250 juta.

Tags: Jaksa AcehKejati AcehKorupsi budidaya ikan kakappakan runcah
Previous Post

Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP

Next Post

Bakal Hadapi Australia, Profesor Haye: Kami Ingin Menang

Related Posts

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Next Post

Bakal Hadapi Australia, Profesor Haye: Kami Ingin Menang

Dari Dapur Sederhana Dina Kembangkan Ala Mika

Discussion about this post

CERITA

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co