MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Hamdani Divonis Lepas, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Maret 2025
in News
0

JPU Kejati Aceh, Zilzaliana | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bakal mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan terhadap Hamdani, terdakwa perkara korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.

Hamdani sebelumnya divonis lepas dari dakwaan JPU karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer jaksa penuntut umum. 

RelatedPosts

MUSDA VI Demokrat Aceh Digelar Besok, Sekjen DPP Akan Hadir

Pemko Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Tak Pandang Bulu, Termasuk ASN

Tekan Overkapasitas, Ditjenpas Aceh Rencanakan Penambahan Lapas di Subulussalam

Akan tetapi terdakwa memiliki perbuatan, namun bukan tindak pidana korupsi. Sehingga ia divonis lepas.

“Iya kita akan mengajukan kasasi. Kasasi maksimal dilakukan 14 hari sejak dilakukan putusan,” kata JPU, Zilzaliana, Minggu (16/3/2025).

Sedangkan terhadap putusan dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), JPU masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk langkah ke depan.

Sebab dalam putusan majelis hakim, kedua terdakwa ini divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara dan terdakwa Mahdi 4 tahun penjara.

“Putusannya sesuai dengan kami pasal 2 tapi bedanya di Pidana,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara untuk terdakwa Muhammad. Dan Mahdi dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti masing-masing Rp250 juta.

Tags: Jaksa AcehKejati AcehKorupsi budidaya ikan kakappakan runcah
Previous Post

Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP

Next Post

Bakal Hadapi Australia, Profesor Haye: Kami Ingin Menang

Related Posts

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Next Post

Bakal Hadapi Australia, Profesor Haye: Kami Ingin Menang

Dari Dapur Sederhana Dina Kembangkan Ala Mika

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co