MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bakal mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan terhadap Hamdani, terdakwa perkara korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.
Hamdani sebelumnya divonis lepas dari dakwaan JPU karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Akan tetapi terdakwa memiliki perbuatan, namun bukan tindak pidana korupsi. Sehingga ia divonis lepas.
“Iya kita akan mengajukan kasasi. Kasasi maksimal dilakukan 14 hari sejak dilakukan putusan,” kata JPU, Zilzaliana, Minggu (16/3/2025).
Sedangkan terhadap putusan dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), JPU masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk langkah ke depan.
Sebab dalam putusan majelis hakim, kedua terdakwa ini divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara dan terdakwa Mahdi 4 tahun penjara.
“Putusannya sesuai dengan kami pasal 2 tapi bedanya di Pidana,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara untuk terdakwa Muhammad. Dan Mahdi dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti masing-masing Rp250 juta.