MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Hamdani Divonis Lepas, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Maret 2025
in News
0

JPU Kejati Aceh, Zilzaliana | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bakal mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan terhadap Hamdani, terdakwa perkara korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.

Hamdani sebelumnya divonis lepas dari dakwaan JPU karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer jaksa penuntut umum. 

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Bertahan,  Antam Kembali Turun

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Sapu Empat Emas di PKM PTKIN Se-Sumatera

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Tinggi, Nagan Raya Masuk Status Waspada

Akan tetapi terdakwa memiliki perbuatan, namun bukan tindak pidana korupsi. Sehingga ia divonis lepas.

“Iya kita akan mengajukan kasasi. Kasasi maksimal dilakukan 14 hari sejak dilakukan putusan,” kata JPU, Zilzaliana, Minggu (16/3/2025).

Sedangkan terhadap putusan dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), JPU masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk langkah ke depan.

Sebab dalam putusan majelis hakim, kedua terdakwa ini divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara dan terdakwa Mahdi 4 tahun penjara.

“Putusannya sesuai dengan kami pasal 2 tapi bedanya di Pidana,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara untuk terdakwa Muhammad. Dan Mahdi dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti masing-masing Rp250 juta.

Tags: Jaksa AcehKejati AcehKorupsi budidaya ikan kakappakan runcah
Previous Post

Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP

Next Post

Bakal Hadapi Australia, Profesor Haye: Kami Ingin Menang

Related Posts

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Next Post

Bakal Hadapi Australia, Profesor Haye: Kami Ingin Menang

Dari Dapur Sederhana Dina Kembangkan Ala Mika

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co