MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Hamdani Divonis Lepas, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Maret 2025
in News
0

JPU Kejati Aceh, Zilzaliana | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bakal mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan terhadap Hamdani, terdakwa perkara korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.

Hamdani sebelumnya divonis lepas dari dakwaan JPU karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer jaksa penuntut umum. 

RelatedPosts

17 Calon Jemaah Haji Aceh Batal Berangkat akibat Meninggal dan Sakit

Satpol PP-WH Banda Aceh Catat 205 Pelanggar Busana, Mayoritas Anak Muda

Qanun Penyertaan Modal PDAM Tirta Mountala Dikaji Lintas Instansi hingga Studi Tiru ke Bogor

Akan tetapi terdakwa memiliki perbuatan, namun bukan tindak pidana korupsi. Sehingga ia divonis lepas.

“Iya kita akan mengajukan kasasi. Kasasi maksimal dilakukan 14 hari sejak dilakukan putusan,” kata JPU, Zilzaliana, Minggu (16/3/2025).

Sedangkan terhadap putusan dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), JPU masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk langkah ke depan.

Sebab dalam putusan majelis hakim, kedua terdakwa ini divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara dan terdakwa Mahdi 4 tahun penjara.

“Putusannya sesuai dengan kami pasal 2 tapi bedanya di Pidana,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara untuk terdakwa Muhammad. Dan Mahdi dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti masing-masing Rp250 juta.

Tags: Jaksa AcehKejati AcehKorupsi budidaya ikan kakappakan runcah
Previous Post

Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP

Next Post

Bakal Hadapi Australia, Profesor Haye: Kami Ingin Menang

Related Posts

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Next Post

Bakal Hadapi Australia, Profesor Haye: Kami Ingin Menang

Dari Dapur Sederhana Dina Kembangkan Ala Mika

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co