MASAKINI.CO – Polisi di Kota Banda Aceh turun ke sejumlah pasar tradisional, modern, maupun toko kelontong yang menjual minyak goreng Minyakita.
Personel Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengecek Minyakita yang belakangan terbongkar ada pengurangan takaran.
“Alhamdulillah takaran minyak goreng Minyakita yang beredar sesuai dengan kemasan setelah kita takar ulang,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kamis (20/3/2025).
Dia mengimbau masyarakat, khususnya di kota Banda Aceh, untuk tak perlu khawatir dengan takaran minyak yang kurang, seperti yang terjadi di berbagai wilayah lain di Pulau Jawa.
Fadilah pun meminta para pedagang agar tak berlaku curang kepada konsumen dengan mengurangi takaran bahan pokok maupun sembako lainnya, yang dapat merugikan masyarakat.
“Karena hal tersebut melanggar aturan dan dapat diproses hukum pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.