MASAKINI.CO – AMR (25), pemuda asal Kecamatan Seunudon, Aceh Utara, ditangkap polisi di Kota Banda Aceh karena kedapatan mengutip sumbangan kepada warga dengan dalih untuk bantuan salah satu dayah di kampungnya.
AMR ditangkap di kawasan Gampong Lambaro Skep, Rabu (19/3/2025) malam. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait tindakannya yang mencurigakan sejak tiga bulan terakhir.
“Dia ditangkap saat sedang meminta sumbangan ke warga,” ujar Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, Kamis (20/3/2025).
Kepada polisi, AMR beralasan bahwa perbuatannya merupakan perintah dari pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara. Ia juga menunjukkan sejumlah dokumen dan surat kuasa yang diberi.
Namun saat petugas melakukan konfirmasi ke dayah yang dimaksud, ternyata hal itu tidak benar. Bahkan pihak dayah juga tak mengenali AMR, serta mengatakan ia bukan santri di dayah itu.
“Sudah kita konfirmasi ke dayah yang dimaksud tersebut, ternyata bukan. Pihak dayah juga tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan merupakan santri di sana,” ucap Suriya.
Usai kebohongannya terungkap, AMR pun pasrah serta mengakui perbuatannya. Hal itu hanyalah akal-akalan dirinya untuk meraup untung besar, apalagi selama ini tak memiliki kerja tetap.
Dalam sehari, AMR mendapatkan uang mencapai Rp300-400 ribu dari hasil meminta sumbangan. Sumbangan yang diperoleh selama ini digunakan untuk keperluan sehari-hari, menyewa tempat tinggal, bahkan berjudi.
“Dia juga menyewa penginapan seharga Rp30 ribu per hari kawasan Keudah. Dia juga mengaku bahwa uang itu digunakan untuk bermain judi online dan kita temukan di ponsel miliknya,” beber Suriya.