MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPO Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah Aceh Jaya Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 April 2025
in News
0

Tersangka saat diamankan tim tabur Kejati Aceh | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – AA (38), warga Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya yang masuk sebagai Daftar Percarian Orang (DPO) kembali ditangkap oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas perkara tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016 silam.

Tersangka ditangkap di Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur pukul 23.00 WIB, Selasa (8/4/2025).

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Kembali Naik, Emas Antam Justru Turun

Lebaran dan Ziarah Kubur, Tradisi yang Terus Hidup di Tengah Masyarakat

Anak Yatim di Bireuen Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Masih Diburu Polisi

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan AA telah melakukan pelarian selama setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2024 lalu.

“Ia terlibat korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 di Kabupten Aceh Jaya,” kata Ali, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan sebelumnya, tersangka telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan.

Untuk itu, ia meminta DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri terdekat.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara ini salah satunya, bekas Kepala Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian senilai Rp12,6 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: aceh jayaDPO KorupsiKejati AcehRedistribusi Sertifikat Tanah
Previous Post

Menyukai Messi, Beckham Hadiahkan Sabalenka Jersey Inter Miami

Next Post

Sporting Lisbon Berduka, Penemu Bakat Ronaldo Meninggal

Related Posts

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Next Post

Sporting Lisbon Berduka, Penemu Bakat Ronaldo Meninggal

Prediksi Pedagang, Harga Emas Tahun Ini Tembus Rp6 Juta

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co