MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPO Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah Aceh Jaya Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 April 2025
in News
0

Tersangka saat diamankan tim tabur Kejati Aceh | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – AA (38), warga Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya yang masuk sebagai Daftar Percarian Orang (DPO) kembali ditangkap oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas perkara tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016 silam.

Tersangka ditangkap di Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur pukul 23.00 WIB, Selasa (8/4/2025).

RelatedPosts

PHBS di Rumah Dimulai dari Kebiasaan Sederhana, Ini Indikatornya

Motor Terjun ke Sungai di Ulee Lheue, Pemuda 26 Tahun Meninggal

Rapim Partai Aceh, Aiyub Minta Kader Tak Terpecah dan Siap Hadapi Agenda Politik Kedepan

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan AA telah melakukan pelarian selama setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2024 lalu.

“Ia terlibat korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 di Kabupten Aceh Jaya,” kata Ali, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan sebelumnya, tersangka telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan.

Untuk itu, ia meminta DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri terdekat.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara ini salah satunya, bekas Kepala Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian senilai Rp12,6 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: aceh jayaDPO KorupsiKejati AcehRedistribusi Sertifikat Tanah
Previous Post

Menyukai Messi, Beckham Hadiahkan Sabalenka Jersey Inter Miami

Next Post

Sporting Lisbon Berduka, Penemu Bakat Ronaldo Meninggal

Related Posts

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Next Post

Sporting Lisbon Berduka, Penemu Bakat Ronaldo Meninggal

Prediksi Pedagang, Harga Emas Tahun Ini Tembus Rp6 Juta

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co