DPO Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah Aceh Jaya Ditangkap

Tersangka saat diamankan tim tabur Kejati Aceh | Foto: Kejati Aceh

Bagikan

DPO Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah Aceh Jaya Ditangkap

Tersangka saat diamankan tim tabur Kejati Aceh | Foto: Kejati Aceh

MASAKINI.CO – AA (38), warga Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya yang masuk sebagai Daftar Percarian Orang (DPO) kembali ditangkap oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas perkara tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016 silam.

Tersangka ditangkap di Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur pukul 23.00 WIB, Selasa (8/4/2025).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan AA telah melakukan pelarian selama setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2024 lalu.

“Ia terlibat korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 di Kabupten Aceh Jaya,” kata Ali, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan sebelumnya, tersangka telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan.

Untuk itu, ia meminta DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri terdekat.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara ini salah satunya, bekas Kepala Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian senilai Rp12,6 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist