MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPO Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah Aceh Jaya Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 April 2025
in News
0

Tersangka saat diamankan tim tabur Kejati Aceh | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – AA (38), warga Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya yang masuk sebagai Daftar Percarian Orang (DPO) kembali ditangkap oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas perkara tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016 silam.

Tersangka ditangkap di Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur pukul 23.00 WIB, Selasa (8/4/2025).

RelatedPosts

Kekeringan Aceh Besar Meluas, 2.125 Hektare Sawah Terdampak

Warisan Budaya Aceh Didorong Jadi Aset Ekonomi, UIN Ar-Raniry Kembangkan Grand Design KIL

Nilai Tukar Petani Aceh Naik 1,57 Persen, Gabah hingga Sawit Dongkrak NTP

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan AA telah melakukan pelarian selama setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2024 lalu.

“Ia terlibat korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 di Kabupten Aceh Jaya,” kata Ali, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan sebelumnya, tersangka telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan.

Untuk itu, ia meminta DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri terdekat.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara ini salah satunya, bekas Kepala Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian senilai Rp12,6 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: aceh jayaDPO KorupsiKejati AcehRedistribusi Sertifikat Tanah
Previous Post

Menyukai Messi, Beckham Hadiahkan Sabalenka Jersey Inter Miami

Next Post

Sporting Lisbon Berduka, Penemu Bakat Ronaldo Meninggal

Related Posts

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Next Post

Sporting Lisbon Berduka, Penemu Bakat Ronaldo Meninggal

Prediksi Pedagang, Harga Emas Tahun Ini Tembus Rp6 Juta

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co