MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 April 2025
in Daerah
0
Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip

Tersangka korupsi pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur. (foto: dok Kejari Aceh Timur)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

Mereka masing-masing MA, selaku penyedia proyek dan BH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

RelatedPosts

Gubernur Mualem Lantik 25 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya

Terduga Pelaku Judi Online di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Peukan Raya Ramadan 2026 Resmi Dibuka, Illiza Targetkan 10 Ribu Pengunjung per Hari

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadana mengatakan kedua tersangka diduga memiliki peran sentral dalam kasus korupsi tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp1,76 miliar.

“Proyek ini tak kunjung rampung meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya,” kata Akbar, Kamis (24/4/2025).

Dari hasil penyelidikan, tim Kejari menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, di antaranya berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, dan kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak terkait.

“Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp298,4 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” sebutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari kedepan terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2025.

Tags: Aceh TimurGudang Arsip UPTD Aceh TimurkorupsiTersangka
Previous Post

Melissa Reddy Kasih Isyarat MU Bakal Dapat Cunha

Next Post

Banyak Warga Celaka di Lokasi Proyek SPAM, Wali Kota Lhokseumawe Berang

Related Posts

Produk Olahan Warga Terdampak Banjir Aceh Timur Dipasarkan di Eksis Ramadan USK

by Riska Zulfira
20 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Produk olahan warga terdampak banjir di Desa Seuneubok Simpang, Aceh Timur, resmi dipasarkan dalam ajang Exsis Ramadhan USK...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Methamphetamine di Aceh Timur

by Ulfah
7 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post
Banyak Warga Celaka di Lokasi Proyek SPAM, Wali Kota Lhokseumawe Berang

Banyak Warga Celaka di Lokasi Proyek SPAM, Wali Kota Lhokseumawe Berang

Villa Mikir Keras Tawaran Permanen MU, Gaji Rashford 5,6 Miliar per Minggu

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co