MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 April 2025
in Daerah
0
Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip

Tersangka korupsi pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur. (foto: dok Kejari Aceh Timur)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

Mereka masing-masing MA, selaku penyedia proyek dan BH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

RelatedPosts

Cokbang Sabang Jadi Bukti Hilirisasi Kakao Aceh Mulai Berkembang

Pemko Banda Aceh Percepat Pembenahan Drainase untuk Tekan Banjir Kota

Pemko Banda Aceh Gelar Pangan Murah Jelang Idul Adha, Paket Sembako Dijual Rp165 Ribu

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadana mengatakan kedua tersangka diduga memiliki peran sentral dalam kasus korupsi tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp1,76 miliar.

“Proyek ini tak kunjung rampung meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya,” kata Akbar, Kamis (24/4/2025).

Dari hasil penyelidikan, tim Kejari menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, di antaranya berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, dan kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak terkait.

“Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp298,4 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” sebutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari kedepan terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2025.

Tags: Aceh TimurGudang Arsip UPTD Aceh TimurkorupsiTersangka
Previous Post

Melissa Reddy Kasih Isyarat MU Bakal Dapat Cunha

Next Post

Banyak Warga Celaka di Lokasi Proyek SPAM, Wali Kota Lhokseumawe Berang

Related Posts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Next Post
Banyak Warga Celaka di Lokasi Proyek SPAM, Wali Kota Lhokseumawe Berang

Banyak Warga Celaka di Lokasi Proyek SPAM, Wali Kota Lhokseumawe Berang

Villa Mikir Keras Tawaran Permanen MU, Gaji Rashford 5,6 Miliar per Minggu

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co