MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jual Beli Mobil di Marketplace, Warga Banda Aceh Tertipu Ratusan Juta

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 Mei 2025
in Daerah
0
Jual Beli Mobil di Marketplace, Warga Banda Aceh Tertipu Ratusan Juta

Kapolresta Banda Aceh (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti pelaku penipuan pembelian mobil. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap pria inisial SA (28), warga Tangerang yang diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli mobil melalui platform marketplace.

Tersangka ditangkap atas laporan seorang warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh yang menjadi korban penipuan SA.

RelatedPosts

Sekda Aceh: Kepergian Abu Doto Kehilangan Besar bagi Pembangunan Aceh

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

Illiza Serahkan Ambulans Puskesmas Keliling di Posyandu Alue Naga

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan pelaku ditangkap di Tanggerang, Provinsi Banten di sebuah kios 3 Mei 2025 lalu.

Kasus ini bermula dari korban tertarik membeli mobil Toyota Avanza Veloz seharga Rp140 juta yang ia temukan melalui media sosial Facebook pada kolom jual beli marketplace.

“Korban menghubungi pelaku pada Maret lalu. Hingga kemudian mereka melakukan komunikasi melalui WhatsApp,” kata Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi Pers, Jumat (9/5/2025).

Pelaku berperan sebagai agen yang menghubungkan pembeli dan pemilik mobil. Karena merasa yakin dan cocok, korban melakukan transfer uang pembelian ke tersangka sejumlah Rp140 juta.

Namun, belakangan diketahui bahwa rekening tersebut bukan milik pemilik mobil, dan pelaku tidak memiliki izin atau hak untuk menjual kendaraan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku menggunakan nomor telepon sekali pakai dan memanfaatkan identitas palsu untuk memperdaya korban.

Atas perbuatannya SA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Ia kini sudah berada di Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Joko.

Kapolresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya melalui marketplace.

“Jangan mudah tergiur dengan harga murah. Penipuan melalui marketplace semakin marak dan banyak memakan korban,” pungkasnya.

Tags: MarketplacemobilpenipuanPolresta Banda Aceh
Previous Post

Manuskrip dan Mushaf Aceh Dipamerkan di Islamic Arts Museum Malaysia

Next Post

Mapesa Bakal Meuseuraya Akbar di Pidie, Catat Tanggalnya

Related Posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penyelundupan 4 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua kasus...

Labfor Polri Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di Lokasi Kebakaran Fakultas Pertanian USK

by Redaksi
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan sejumlah barang bukti...

Next Post
Mapesa Bakal Meuseuraya Akbar di Pidie, Catat Tanggalnya

Mapesa Bakal Meuseuraya Akbar di Pidie, Catat Tanggalnya

Enrique Optimis Angkat Trofi Liga Champions Tahun Ini

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co