MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Bekas Kepala Unit PNPM Simpang Tiga Dituntut 4 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Juni 2025
in Headline
0
Bekas Kepala Unit PNPM Simpang Tiga Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahdan (35), terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (16/6/2025).

RelatedPosts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

The Land from Above

Longsor Ketol Kian Parah, Lubang Raksasa Ancam Permukiman Warga

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama bulan bulan.

“Terdakwa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar,” sebut JPU dalam persidangan.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Bila tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan sesuai ketentuan undang-undang,” sebutnya.

Untuk diketahui, terdakwa merupakan mantan ketua unit kegiatan PNPM di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga pada tahun anggaran 2014 hingga 2017. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, negara dirugikan sebesar Rp1,62 miliar.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp338,87 juta.

Terdakwa M disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tags: Aceh BesarkorupsiPNPM
Previous Post

Tiga Warga Miskin di Aceh Selatan Menanti Janji Kak Na

Next Post

Ditawarkan 1,07 Triliun, Williams Rela Dicicil Barca Asal Athletic Merestui

Related Posts

Jelang Meugang, Harga Tomat Tembus Rp20 Ribu per Kg

by Riska Zulfira
15 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Harga tomat di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, melonjak tajam menjelang Meugang Ramadan. Dalam dua hari terakhir, harga...

Ibu Dua Anak Ditahan, YBHA Nilai Tak Sejalan dengan Semangat KUHP Baru

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyatakan kecewa atas penahanan seorang ibu yang memiliki dua anak di...

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

Next Post

Ditawarkan 1,07 Triliun, Williams Rela Dicicil Barca Asal Athletic Merestui

Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Kunjungi UniMAP Malaysia

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co