MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Bekas Kepala Unit PNPM Simpang Tiga Dituntut 4 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Juni 2025
in Headline
0
Bekas Kepala Unit PNPM Simpang Tiga Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahdan (35), terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (16/6/2025).

RelatedPosts

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

40 Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry Belajar Rawat Makam Kuno di Banda Aceh

Sapi Aceh Miliki Banyak Keunggulan, Adaptif hingga Bisa Disilang dengan Sapi Luar

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama bulan bulan.

“Terdakwa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar,” sebut JPU dalam persidangan.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Bila tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan sesuai ketentuan undang-undang,” sebutnya.

Untuk diketahui, terdakwa merupakan mantan ketua unit kegiatan PNPM di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga pada tahun anggaran 2014 hingga 2017. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, negara dirugikan sebesar Rp1,62 miliar.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp338,87 juta.

Terdakwa M disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tags: Aceh BesarkorupsiPNPM
Previous Post

Tiga Warga Miskin di Aceh Selatan Menanti Janji Kak Na

Next Post

Ditawarkan 1,07 Triliun, Williams Rela Dicicil Barca Asal Athletic Merestui

Related Posts

Lahan Transmigrasi Jantho dan Seulimeum Masih Terbengkalai, Aceh Besar Siapkan Pengembangan

by Ahmad Mufti
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyiapkan pengembangan kawasan transmigrasi Jantho dan Seulimeum. Salah satu fokusnya adalah mendorong lahan...

68 Mukim di Aceh Besar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 68 mukim di Kabupaten Aceh Besar telah diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

Aceh Besar Siapkan Payung Hukum Pageu Gampong untuk Cegah Ancaman Sosial

by Ahmad Mufti
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pageu Gampong sebagai payung hukum bagi masyarakat...

Next Post

Ditawarkan 1,07 Triliun, Williams Rela Dicicil Barca Asal Athletic Merestui

Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Kunjungi UniMAP Malaysia

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co