MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Bekas Kepala Unit PNPM Simpang Tiga Dituntut 4 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Juni 2025
in Headline
0
Bekas Kepala Unit PNPM Simpang Tiga Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahdan (35), terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (16/6/2025).

RelatedPosts

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

Diduga Dipicu Bentrok Mahasiswa, Laboratorium Pertanian dan Kendaraan di USK Terbakar

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama bulan bulan.

“Terdakwa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar,” sebut JPU dalam persidangan.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Bila tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan sesuai ketentuan undang-undang,” sebutnya.

Untuk diketahui, terdakwa merupakan mantan ketua unit kegiatan PNPM di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga pada tahun anggaran 2014 hingga 2017. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, negara dirugikan sebesar Rp1,62 miliar.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp338,87 juta.

Terdakwa M disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tags: Aceh BesarkorupsiPNPM
Previous Post

Tiga Warga Miskin di Aceh Selatan Menanti Janji Kak Na

Next Post

Ditawarkan 1,07 Triliun, Williams Rela Dicicil Barca Asal Athletic Merestui

Related Posts

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

by Riska Zulfira
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Tidak banyak yang menyangka hamparan padang penggembalaan sapi di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, kini menjadi tujuan akhir pekan...

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Jalan Kajhu Dinilai Kian Padat, Bupati Aceh Besar Usul Pelebaran Ruas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris mengusulkan pelebaran ruas Jalan Kajhu hingga pintu Tol Baitussalam sebagai langkah mengatasi kepadatan...

Next Post

Ditawarkan 1,07 Triliun, Williams Rela Dicicil Barca Asal Athletic Merestui

Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Kunjungi UniMAP Malaysia

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co