Polisi Tangkap Pelaku Curas Terhadap Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara

Kedua pelaku curas diamankan di Polres Aceh Tenggara. | Foto : Ist

Bagikan

Polisi Tangkap Pelaku Curas Terhadap Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara

Kedua pelaku curas diamankan di Polres Aceh Tenggara. | Foto : Ist

MASAKINI.CO – Unit Satreskrim Polres Aceh Tenggara mengungkap dan mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bambel.

Kejadian tersebut berlangsung pada hari Jumat, 04 Juli 2025, sekira pukul 09.20 WIB, tepatnya di Desa Kuta Lang-Lang, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, mengungkapkan korban adalah seorang anak di bawah umur.

Jomson menyampaikan saat kejadian, korban tengah duduk santai di depan rumahnya. Tiba-tiba datang dua orang pria mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban.

Kemudian, salah seorang pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri korban, lalu merampas handphone yang sedang dipegang korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung kabur bersama rekannya yang menunggu di atas sepeda motor.

Mendapat laporan dari warga, personel Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tidak butuh waktu lama, dua pelaku berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku berinisial MN, 24 tahun, warga Desa Bambel Baru, Kecamatan Bambel. dan RT, 24 tahun, warga Desa Bambel Baru, Kecamatan Bambel.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 (satu) unit handphone merek OPPO A60 milik korban.

Ia mengatakan bahwa perbuatan para pelaku tergolong kejahatan serius karena menyasar anak di bawah umur dan menggunakan cara-cara kekerasan.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada, khususnya terhadap anak-anak. Apabila melihat kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kasi Humas.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Aceh Tenggara guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist