Dayah Ramah Anak: Upaya Bersama Susun Pedoman Perlindungan Santri

Bagikan

Dayah Ramah Anak: Upaya Bersama Susun Pedoman Perlindungan Santri

MASAKINI.CO – Sejumlah pimpinan dayah dari tiga kabupaten di Aceh berdialog secara terpisah dengan Komisi VII DPRA dan Komnas Perempuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis agama.

Kegiatan ini berlangsung pada 15–16 Juli 2025 di Banda Aceh, dimulai dari audiensi di Ruang Badan Musyawarah DPRA, lalu dilanjutkan dengan pertemuan bersama Komnas Perempuan di Hotel Seventeen, Banda Aceh.

Dialog ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Penyusunan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Dayah sebagai upaya preventif yang difasilitasi oleh YKPI, Flower Aceh, dan Paska Aceh.

Pedoman tersebut dirumuskan bersama agar bisa diterapkan langsung oleh dayah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak.

“Penyusunan pedoman ini melibatkan langsung para pimpinan dayah, sehingga relevan dengan realitas di lapangan dan mudah diimplementasikan,” kata Ketua YKPI, Ruwaida, Rabu (16/7/2025).

Pedoman ini disiapkan untuk 19 dayah di tiga kabupaten, yakni Pidie (8 dayah), Pidie Jaya (5 dayah), dan Aceh Utara (6 dayah).

Banyak Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan

Kegiatan ini digelar sebagai respons atas tingginya angka kekerasan di Aceh. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh mencatat 4.659 kasus kekerasan sepanjang 2021–2023.

Sementara dalam tiga bulan pertama 2024 saja, tercatat 398 kasus baru.

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati menyebutkan “Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di ranah publik, domestik, dan ranah pendidikan, juga terjadi di dayah. Bagi kita, dayah menjadi tempat ideal yang nyaman dan aman untuk pendidikan dan pembinaan akhlak anak, dan memperkuat nilai-nilai ke-Islaman. Untuk itu upaya pencegahan kekerasan harus dilakukan” ujar Riswati.

Aceh sebenarnya sudah punya sejumlah regulasi seperti Qanun No. 9/2018 tentang Perlindungan Anak dan Qanun No. 9/2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah.

Namun, implementasinya masih belum maksimal, khususnya dalam hal penanganan korban.
Dorong Komitmen DPRA, Libatkan Komnas Perempuan

Selain menyusun pedoman, peserta workshop juga bertemu Komisi VII DPRA. Mereka menyerahkan hasil finalisasi pedoman dan meminta dukungan politik serta pengawasan anggaran agar pelaksanaannya berjalan efektif.

Di sisi lain, dialog bersama Komnas Perempuan difokuskan pada penguatan pemahaman soal kekerasan seksual, perlindungan hukum bagi korban melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta layanan pendampingan psikososial.

“Harapan kita, ini menjadi awal dari sinergi yang lebih kuat antara komunitas dayah, pemerintah daerah, dan lembaga nasional dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak,” ujar Ruwaida.

Pedoman yang disusun secara partisipatif ini juga diharapkan bisa menjadi model nasional untuk penanganan kekerasan di lembaga pendidikan berbasis agama.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist