MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok, Teh Ilegal, Barang Bukti Penyidikan

Ulfah by Ulfah
17 Juli 2025
in Daerah
0
Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok, Teh Ilegal, Barang Bukti Penyidikan

Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan rokok, teh ilegal, dan barang bukti penyidikan, Kamis (17/7/2025. | Foto : Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa melakukan pemusnahan barang bukti yang menjadi milik negara yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa, Kamis (17/7/2025). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal berbagai macam merek dan 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue.

RelatedPosts

Pengurus Baru Perpani Banda Aceh Dikukuhkan, Illiza Dorong Regenerasi Atlet Panahan

ASN Aceh Diberi Waktu Antar Anak Sekolah, Apel Pagi Ditiadakan 13 Juli

Pemko Banda Aceh Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk 45 Anak Yatim Jelang Tahun Ajaran Baru

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp758.639.958 dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp399.595.520. Selain itu, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa 8 ekor kambing Pigmi.

Hal ini didasari atas sinergi dan kordinasi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi.

Hewan yang dilakukan pemusnahan karena beresiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan atau dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya: Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis dan Rabies.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Bea Cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam rangka mewujudkan astacita yang ke-7 dari Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi,” kata Dwi Harmawanto.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa kegiatan pemusnahan BMMN hasil tegahan kepabeanan dan cukai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus menjaga dan melindungi masyarakat dari potensi bibit penyakit serta melindungi dan melestarikan satwa langka.

“Bea Cukai Langsa senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang ketat dan berkesinambungan,” ucapnya.

Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan tindak pidana berupa 2 ekor Sigung Bergaris, 1 ekor Burung Macaw, 6 ekor Mara Patagonia/Kelinci Patagonia kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh untuk di rawat.

Ini dilakukan untuk kepentingan pendidikan konservasi, satwa tersebut dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi dibawah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan putusan pengadilannya.

Keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, meliputi aparat penegak hukum (APH), Kementerian/ Lembaga terkait, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.

Dukungan melalui operasi gabungan dan informasi yang diberikan telah dapat dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa, sehingga menghasilkan penindakan yang efektif terhadap barang ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.

Tags: Barang Bukti (BB)Bea Cukai LangsaRokok Ilegalteh ilegal
Previous Post

Operasi Patuh Seulawah 2025, Polisi Sebut Masih Banyak Pengendara Lakukan Pelanggaran

Next Post

Kecelakaan Beruntun di Depan RS Ibnu Sina, Ambulans Tabrak Dump Truk dan Serempet Pemotor

Related Posts

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal

by Riska Zulfira
24 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal...

Perdagangan Ilegal Picu Penurunan Populasi Satwa Dilindungi

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian fauna di Indonesia. Praktik ilegal tersebut...

Bea Cukai Langsa Bongkar Ancaman Perdagangan Satwa Dilindungi, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Penyelundupan

by Ahmad Mufti
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perdagangan ilegal tumbuhan...

Next Post
Kecelakaan Beruntun di Depan RS Ibnu Sina, Ambulans Tabrak Dump Truk dan Serempet Pemotor

Kecelakaan Beruntun di Depan RS Ibnu Sina, Ambulans Tabrak Dump Truk dan Serempet Pemotor

Tiga Bupati Aceh Terpilih jadi Pengurus APKASI Periode 2025-2030

Tiga Bupati Aceh Terpilih jadi Pengurus APKASI Periode 2025-2030

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co