MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, bersama Wakil Wali Kota, Afdhal Khalilullah meninjau langsung lokasi aktivitas tambang Galian C ilegal di kawasan Kecamatan Lueng Bata, yang sempat meresahkan warga.
Saat Illiza ke lokasi, pelaku telah berhasil mengangkat seluruh peralatan penyedotan galian C. Namun demikian, ia mengaku akan menindak tegas pelaku tambang tanpa izin tersebut.
“Saat kita sampai, aktivitas yang diduga ilegal sudah dihentikan, dan seluruh perlengkapannya telah diangkut dari lokasi,” ujar Illiza, Jumat (25/7/2025).
Ia menegaskan bahwa kegiatan semacam ini tidak bisa ditoleransi, mengingat dampak awal dari eksploitasi tersebut sudah terasa, seperti mulai tergerusnya tanggul dan terputusnya akses jalan.
“Jika ini dibiarkan, kerusakan akan semakin luas. Abrasi sungai bisa mengancam permukiman warga,” tambahnya.
Wali Kota juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba mengambil keuntungan dengan merusak lingkungan.
“Bila tidak diindahkan kami akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum dan merusak alam demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin menyebut aktivitas di Lueng Bata sebagai kejahatan lingkungan serius.
“Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini tindakan brutal terhadap lingkungan, dilakukan secara terang-terangan di sempadan sungai tanpa izin atau kajian lingkungan,” ujarnya.
Ahmad Shalihin juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi tambang ilegal.
“Kami mendesak Kapolda Aceh untuk segera menyelidiki secara menyeluruh dan menindak tegas jika terbukti ada aparat yang terlibat,” tegasnya.
WALHI menilai lambannya respons terhadap aktivitas tambang ilegal ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum lingkungan di kota. Mereka juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Aceh untuk segera melakukan audit lingkungan dan menutup tambang tersebut secara permanen.
“Tambang ilegal tidak boleh menjadi wajah ibu kota provinsi. Ini soal perlindungan ruang hidup warga yang terancam,” pungkas Shalihin.