MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terpidana Kasus Korupsi Lahan NAIC Dieksekusi ke Lapas Lambaro setelah Putusan Kasasi MA

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Juli 2025
in Daerah
0
Terpidana Kasus Korupsi Lahan NAIC Dieksekusi ke Lapas Lambaro setelah Putusan Kasasi MA

Terpidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Banda Aceh diboyong ke Lapas Lambaro, Aceh Besar. | Foto : Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh akhirnya mengeksekusi Muhammad Yasir, terpidana korupsi pembebasan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Banda Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, menyusul putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (25/7/2025).

Terpidana dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Putra Masduri, Teddy Lazuardi Syahputra, dan lima jaksa lainnya. Proses ini berlangsung setelah MA memutuskan bahwa Muhammad Yasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam Putusan MA Nomor: 5296 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

“Terpidana MY telah kami eksekusi pada Jumat pagi setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim medis Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi.

Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Muhammad Yasir. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Putusan ini juga mencantumkan bahwa barang bukti dalam perkara tersebut dipergunakan dalam perkara lainnya.

Kasus ini sempat melalui proses panjang. Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah memvonis Muhammad Yasir dengan hukuman yang sama. Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi justru membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-haknya.

Tak puas dengan hasil banding, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dan menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Dengan putusan kasasi ini, kami langsung mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Lambaro sekitar pukul 11.00 WIB tadi,” tambah Kadafi.

Tags: Banda AcehKejari Banda AcehkorupsiPengadaan Lahan Zikir NAIC
Previous Post

Tim Gabungan Lakukan Razia di Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Next Post

Angka Kemiskinan di Aceh Turun, Tapi di Wilayah Perkotaan Naik

Related Posts

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Aksi nekat seorang pria asal Meulaboh yang diduga menyelundupkan kekasihnya asal Takengon ke Rusunawa Keudah, Banda Aceh, berujung...

Arus Kendaraan di Tol Sibanceh Tembus 9 Ribu Lebih Selama Libur Panjang

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Arus kendaraan di Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) melonjak selama libur panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir...

Pemko Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni dan Santunan, Illiza: Hadirkan Harapan Baru bagi Warga

by Ahmad Mufti
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menyalurkan bantuan rumah layak huni dan santunan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya...

Next Post
Angka Kemiskinan di Aceh Turun, Tapi di Wilayah Perkotaan Naik

Angka Kemiskinan di Aceh Turun, Tapi di Wilayah Perkotaan Naik

Warga Sebut Gerakan Pangan Murah Sangat Membantu

Warga Sebut Gerakan Pangan Murah Sangat Membantu

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co