MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terpidana Kasus Korupsi Lahan NAIC Dieksekusi ke Lapas Lambaro setelah Putusan Kasasi MA

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Juli 2025
in Daerah
0
Terpidana Kasus Korupsi Lahan NAIC Dieksekusi ke Lapas Lambaro setelah Putusan Kasasi MA

Terpidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Banda Aceh diboyong ke Lapas Lambaro, Aceh Besar. | Foto : Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh akhirnya mengeksekusi Muhammad Yasir, terpidana korupsi pembebasan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Banda Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, menyusul putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (25/7/2025).

Terpidana dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Putra Masduri, Teddy Lazuardi Syahputra, dan lima jaksa lainnya. Proses ini berlangsung setelah MA memutuskan bahwa Muhammad Yasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam Putusan MA Nomor: 5296 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

RelatedPosts

Pemkab Gayo Lues Kembangkan Kopi dan Tanaman Sela untuk Petani

Pemko Banda Aceh Olah Sampah Organik Jadi Kompos lewat WCP

15 Desa di Aceh Terima Penghargaan Percontohan Antikorupsi 2026

“Terpidana MY telah kami eksekusi pada Jumat pagi setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim medis Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi.

Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Muhammad Yasir. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Putusan ini juga mencantumkan bahwa barang bukti dalam perkara tersebut dipergunakan dalam perkara lainnya.

Kasus ini sempat melalui proses panjang. Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah memvonis Muhammad Yasir dengan hukuman yang sama. Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi justru membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-haknya.

Tak puas dengan hasil banding, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dan menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Dengan putusan kasasi ini, kami langsung mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Lambaro sekitar pukul 11.00 WIB tadi,” tambah Kadafi.

Tags: Banda AcehKejari Banda AcehkorupsiPengadaan Lahan Zikir NAIC
Previous Post

Tim Gabungan Lakukan Razia di Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Next Post

Angka Kemiskinan di Aceh Turun, Tapi di Wilayah Perkotaan Naik

Related Posts

Harga Material Turun, Usaha Pemilahan Sampah di Gampong Jawa Tetap Bertahan

by Redaksi
18 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Penurunan harga material bekas tidak menyurutkan usaha pemilahan sampah di Gampong Jawa, Banda Aceh. Warga setempat tetap menjalankan...

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

by Riska Zulfira
15 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis...

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengelola 58 aplikasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan pemerintahan. Dari jumlah tersebut,...

Next Post
Angka Kemiskinan di Aceh Turun, Tapi di Wilayah Perkotaan Naik

Angka Kemiskinan di Aceh Turun, Tapi di Wilayah Perkotaan Naik

Warga Sebut Gerakan Pangan Murah Sangat Membantu

Warga Sebut Gerakan Pangan Murah Sangat Membantu

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co