Polisi Ringkus Perempuan Pengedar Sabu di Aceh Tenggara

Ilustrasi. | Foto : ist

Bagikan

Polisi Ringkus Perempuan Pengedar Sabu di Aceh Tenggara

Ilustrasi. | Foto : ist

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara meringkus seorang perempuan berinisial K (47), warga Desa Terutung Pedi, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (09/08/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka E. Dari keterangan E, sabu yang ditemukan padanya berasal dari K.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju rumah K dengan didampingi perangkat desa setempat.

Kapolres Aceh Tenggara AKPB Yulhendri, melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi, menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tersangka berada di dalam kamar mandi.

Di lokasi tersebut, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,79 gram yang disembunyikan di saluran pembuangan air.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2.890.000, sebuah dompet kecil warna cokelat, satu unit ponsel merek Vivo warna cokelat, satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet, satu korek mancis hijau, serta beberapa plastik klip bening.

Jomson menyebutkan tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist