MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf melantik M. Nasir sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh definitif di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (15/8/2025).
Pelantikan ini mengakhiri masa jabatan M. Nasir sebagai pelaksana tugas Sekda yang telah diembannya sejak beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya, Muzakir Manaf menyampaikan enam arahan strategis yang harus menjadi prioritas kerja Sekda.
Ia meminta agar Sekda dapat mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan memastikan program berjalan tepat sasaran dan bermanfaat nyata bagi masyarakat, tanpa hambatan administrasi yang tidak perlu.
Kemudian, mempercepat proses penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029.
“Setelah itu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2026, serta mempercepat penyusunan dan penetapan APBA Perubahan 2025,” kata gubernur.
Selain itu, Sekda juga diminta untuk mengawal revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar setiap langkah revisi mendapat perhatian Pemerintah Pusat dan mengakomodasi kepentingan Aceh sesuai kekhususan dan kewenangan daerah.
Dalam jabatannya, ia memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi yang sederhana, cepat, transparan, dan bebas dari praktik yang menghambat pelayanan publik.
Sekda juga dipesankan untuk mampu membangun birokrasi yang sigap, cerdas, tangguh, dan melayani, dengan memperkuat koordinasi antar-Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Koordinasi lintas pemerintahan penting dan menjalin komunikasi intensif bersama pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota agar program strategis berjalan selaras dan saling mendukung,” pungkasnya.