MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh lakukan Penyerahan Sertifikat Hak Kepemilikan Bersama untuk Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tapol/Napol Amnesti, dan Korban Konflik di Kabupaten Pidie Jaya. Kegiatan ini diselenggarakan secara resmi pada Jumat, (15/8/2025), di Balee Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.
Penyerahan sertifikat ini bertepatan dengan peringatan 20 tahun Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang menjadi tonggak perdamaian Aceh. Hal ini juga menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak konflik.
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan secara simbolis 2 sertifikat Hak Kepemilikan Bersama (HKB) dengan total luas 285,93 hektare kepada 150 subjek penerima yang berasal dari Desa Mulieng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Penyerahan dilakukan melalui dua tokoh sentral Aceh, yaitu Wali Nanggroe Aceh, Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, dan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem). Salah satu sertifikat secara khusus diberikan kepada kelompok Inoeng Bale, sebutan bagi para istri yang kehilangan suaminya pada masa konflik Aceh.
Kehadiran mereka di panggung penyerahan menjadi pengingat bahwa perdamaian tidak hanya menyelesaikan konflik bersenjata, tetapi juga memulihkan kehidupan mereka yang terdampak langsung.
Kakanwil BPN Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, mengatakan bahwa penyerahan sertipikat ini bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan wujud komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup.
“Pemberian sertifikat ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat, sekaligus dorongan untuk memanfaatkan tanah sebagai sumber penghidupan yang produktif,” ujarnya.
Shafik mengungkapkan momentum ini juga menjadi simbol keberlanjutan perdamaian Aceh yang telah terjaga selama dua dekade. MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Finlandia antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tidak hanya mengakhiri konflik bersenjata, tetapi juga membuka ruang bagi pembangunan, penataan sumber daya, dan pemberdayaan masyarakat.
Kata dia, dengan diterbitkannya sertifikat ini, para penerima kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola tanah secara bersama-sama. Harapannya, langkah ini dapat menjadi pendorong ekonomi lokal, mengurangi potensi sengketa, dan menjadi simbol nyata manfaat perdamaian yang terus berlanjut di Tanah Rencong.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kanwil BPN Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, didampingi Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Ruslan. Hadir juga Mantan Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil, yang ikut memberikan dukungan terhadap langkah pemberian kepastian hukum bagi masyarakat terdampak konflik.