MASAKINI.CO – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2025 di Kota Banda Aceh.
Temuan ini melibatkan 12 kepala madrasah yang diduga melakukan pungutan di luar ketentuan, dengan total perkiraan mencapai lebih dari Rp11 miliar. LHP diserahkan kepada para terlapor dan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh.
“Kami menemukan maladministrasi mulai dari pungutan liar, penjualan seragam dan buku, hingga pelaksanaan PPDB yang tidak sesuai prosedur dan juknis,” kata kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, Jumat (15/8/2025).
Pelanggaran juga meliputi kepala madrasah yang memimpin rapat komite, padahal forum tersebut seharusnya menjadi ruang musyawarah orang tua tanpa intervensi pihak sekolah. Dian menegaskan aturan pemerintah sudah jelas melarang segala bentuk pungutan dalam proses penerimaan siswa baru.
Dian menambahkan, meski tidak ada kerugian negara secara langsung, pungutan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
“Untuk mengetahui besaran kerugian, diperlukan audit lebih lanjut oleh lembaga berwenang,” ujarnya.
Ombudsman mencatat sebagian sekolah sudah mengembalikan pungutan setelah menerima saran perbaikan. Namun, bagi yang belum, LHP ini memuat instruksi pengembalian dana dalam waktu 30 hari.
“Kami akan memonitor pelaksanaan tindakan korektif ini,” tegas Dian.
Ia menekankan bahwa PPDB madrasah harus menjunjung prinsip keadilan, keterbukaan, dan non-diskriminasi, sesuai amanat UUD 1945. “Pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak Aceh. Bebas pungutan adalah wujud Aceh Mulia,” tutupnya.