HUT RI ke-80, Narapidana dari 26 UPT Pemasyarakatan di Aceh Terima Remisi

Lapas Kelas IIA Banda Aceh. | Foto : Ist

Bagikan

HUT RI ke-80, Narapidana dari 26 UPT Pemasyarakatan di Aceh Terima Remisi

Lapas Kelas IIA Banda Aceh. | Foto : Ist

MASAKINI.CO – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, narapidana dari 26 UPT Pemasyarakatan di seluruh Aceh menerima remisi.

Di antaranya 5.480 orang memperoleh RU I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan 37 orang memperoleh RU II dan dinyatakan bebas.

Selain itu, Remisi Dasawarsa juga diberikan kepada 6.005 narapidana, terdiri atas 5.988 orang penerima RD I serta 17 orang penerima RD II yang dinyatakan bebas.

Penyerahan remisi ini merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT RI dan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.

Tahun ini, selain Remisi Umum (RU), terdapat Remisi Dasawarsa (RD) yang khusus diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, Minggu (17/8/2025), menyampaikan proses pembinaan terhadap para narapidana tidak berhenti di dalam Lapas, tetapi juga berlanjut ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk terus memberikan dukungan agar para warga binaan dapat memulihkan hubungan sosial serta menata kembali kehidupan yang lebih baik.

Acara penyerahan remisi turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRA, serta jajaran SKPA terkait.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist