MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali mengingatkan para eksportir mengenai pentingnya pengisian Daerah Asal Barang pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) secara benar dan akurat.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Asral Efendi, menegaskan bahwa kualitas data ekspor sangat bergantung pada keakuratan pengisian PEB, khususnya kolom Daerah Asal Barang.
Menurutnya, kesalahan dalam memilih daerah asal barang dapat menimbulkan distorsi data perekonomian daerah. Dampaknya bukan hanya pada statistik, tetapi juga pada perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang menjadi indikator utama untuk mengukur nilai total produksi barang dan jasa di suatu daerah.
Asral menjelaskan bahwa nilai ekspor merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PDRB. Jika ekspor komoditas unggulan Aceh seperti kopi atau Crude Palm Oil (CPO) tidak tercatat sebagai ekspor dari Aceh, maka kontribusi ekspor daerah akan terlihat lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
“Hal ini tidak hanya mencerminkan kinerja ekonomi daerah secara tidak akurat, tetapi juga berpotensi membuat Aceh kehilangan hak atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID), hingga Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelas Asral, Senin (25/8/2025) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Asral menekankan bahwa pada PEB terdapat kolom 53 daerah asal barang yang wajib diisi sesuai dengan tempat barang diproduksi atau dihasilkan. Sebagai contoh, jika barang ekspor berasal dari Kabupaten Gayo Lues, maka Daerah Asal Barang yang dipilih haruslah Kabupaten Gayo Lues, meskipun PEB disampaikan melalui Kantor Bea Cukai di luar Aceh.
“Jaga identitas daerahmu. Data ekspor akurat, potensi daerah terangkat,” pungkasnya.
Melalui imbauan ini, Bea Cukai Aceh berharap seluruh eksportir dapat lebih cermat dalam mengisi PEB agar data ekspor Aceh tercatat dengan benar serta memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan ekonomi daerah.