MASAKINI.CO – Sampai dengan Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp 151,507 miliar. Nilai tersebut terdiri dari pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 2,07 miliar, Jaminan Kematian Rp 6,72 miliar, Jaminan Hari Tua Rp 138,95 miliar, Jaminan Pensiun Rp 1,25 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 1,52 miliar, dan manfaat Beasiswa Pendidikan senilai Rp 897 juta untuk 201 anak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, menyampaikan besaran pembayaran manfaat program ini sebagai bentuk laporan kepada para stakeholder, masyarakat, pekerja, dan para pemilik usaha. Kemudian menjadi keyakinan bahwa terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan itu sebagai kebutuhan dasar.
Ferina mengungkapkan terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan kebutuhan dasar bagi pekerja. Bayangkan jika pemilik usaha yang baru merintis mengalami kecelakaan kerja dan harus dirawat cukup lama di rumah sakit, berapa waktu, biaya, dan energi yang akan terkuras yang ujungnya akan berdampak kepada jalannya usaha yang sedang berlangsung.
“Tidak hanya pemilik, karyawan yang bekerja di usaha tersebut pun akan cemas, apakah akan dipekerjakan atau dirumahkan,” tambahnya.
Selain itu, ia menjelaskan dalam memberikan pelayanan, terutama pencairan saldo JHT, dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor. Pengajuan klaim online dapat diajukan melalui website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat aplikasi JMO pada gawai masing-masing.
Terkait aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Ferina Burhan mengimbau kepada pekerja untuk menginstal aplikasi tersebut, karena tidak hanya mempermudah saat klaim nanti tetapi pekerja bisa memeriksa saldo JHT-nya setiap saat. Bahkan memeriksa pelaporan nominal gaji, status keaktifan, bulan terakhir pembayaran iuran, dan men-download kartu digital peserta.










Discussion about this post