MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Dit Reskrimum Polda Aceh mengamankan seorang buronan kasus pemerkosaan anak, Nazar Maulana di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa Nazar merupakan terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 5 Maret 2025.
Dalam putusan itu, Nazar dijatuhi uqubat ta’zir penjara selama 13 tahun 9 bulan.
“Sejak Februari lalu, Nazar melarikan diri saat proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Sabang dengan berpura-pura izin ke toilet. Ia mendorong petugas hingga terjatuh lalu kabur, sehingga ditetapkan sebagai buronan,” kata Ali Rasab.
Selama masa pelarian, Nazar berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan, sehingga menyulitkan pencarian. Bahkan, pada Maret lalu, ia sempat terpantau melintas di Gampong Cot Abeuk, Sabang, namun kembali berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim gabungan akhirnya mengendus keberadaan Nazar di kawasan TPI Lampulo. Saat ditangkap, Nazar sempat melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dan mendorong petugas. Namun, upaya tersebut berhasil diredam.
“Tersangka kemudian diborgol dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ali Rasab.