MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kabur Lebih Tiga Tahun, DPO Kasus Penipuan Akhirnya Ditangkap di Bireuen

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2026
in News
0

DPO penipuan yang ditangkap Kejati Aceh | Foto: Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Setelah buron selama lebih dari tiga tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan, Mulyadi, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh.

Terpidana diamankan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

RelatedPosts

Rokok Kretek Filter Jadi Salah Satu Komoditas Pembentuk Garis Kemiskinan Aceh

Mujiburrahman Kembali Dilantik Sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode 2026-2030

Jelang Perayaan Maulid, Pedagang Prediksi Harga Pangan Mulai Naik

Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa Mulyadi merupakan buronan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Usai putusan inkrah, jaksa eksekutor telah beberapa kali memanggil terpidana untuk menjalani hukuman. “Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan memilih melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 2023,” kata Ali, Jumat (30/1/2026).

Selama dalam pelarian, terpidana diketahui kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat penegak hukum. Informasi dari masyarakat menjadi petunjuk penting bagi tim dalam melacak keberadaannya.

Setelah memastikan lokasi persembunyian terpidana, Tim Tabur Kejati Aceh langsung melakukan pengamanan. Saat ditangkap, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai petugas.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menjalani eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tags: Buronan BireunDPOKasus PenipuanKejati Aceh
Previous Post

BMKG Peringatkan Cuaca Ektrem di Aceh hingga 1 Februari

Next Post

Sempat Tembus Rp10 Juta Per Mayam, Hari Ini Harga Emas Kembali Turun

Related Posts

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Next Post
Harga Emas di Banda Aceh Cetak Rekor Baru, Tembus Rp7,3 Per Mayam

Sempat Tembus Rp10 Juta Per Mayam, Hari Ini Harga Emas Kembali Turun

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

Delapan Desa Masih Terisolasi, Aceh Tengah Perpanjang Tanggap Darurat Ketujuh Kali 

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co