MASAKINI.CO — Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan dua titik ladang ganja di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum dan Desa Le Seum, Kecamatan Masjid Raya dengan total luas mencapai sekitar 2 hektare.
Dalam operasi ini, petugas menemukan dan memusnahkan lebih dari 5.000 batang pohon ganja setinggi 50-150 cm, dengan estimasi berat mencapai ±2,3 ton.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar langsung di lokasi pada Rabu (10/9/2025), dengan melibatkan 117 personel gabungan dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Bea Cukai, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh menyatakan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BNN, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam memberantas narkoba. Hal ini sejalan dengan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang dapat merusak generasi bangsa,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam War on Drugs for Humanity dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Aceh dari ancaman narkoba demi terwujudnya generasi emas Indonesia yang sehat, cerdas, dan produktif.
Diketahui, pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai pemusnahan tanaman narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan ancaman pidana bagi pelaku kepemilikan atau penanaman narkotika berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.










Discussion about this post